Hak Jawab FIF GROUP Cabang Cikupa : Debt Collector Yang Merupakan Pihak atau Karyawan FIFGROUP Adalah Tidak Benar

Hak Jawab FIF GROUP Cabang Cikupa : Debt Collector Yang Merupakan Pihak atau Karyawan FIFGROUP Adalah Tidak Benar

Tangerang,anekafakta.com

Kepada media pihak FIF Cabang Cikupa menyampaikan hak jawab terkait debt collector yang nyaris merampas motor wartawan sebagai karyawan FIF GROUP adalah tidak benar. 
 
Adapun hak jawab tersebut adalah :

Hak Jawab PT Federal International Finance (FIFGROUP) Tentang Pemberitaan anekafakta.com
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan Halobanten.com tentang FIFGROUP. Kami memaklumi tugas Halobanten.com dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers. No.40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan pers. Terkait pemberitaan anekafakta.com pada hari Kamis, 26 Oktober 2023 yang berjudul "Motor Eks Ketua PWI Kab. Tangerang  Nyaris Dirampas Debt Collector, ", terdapat beberapa poin yang perlu diklarifikasi sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa. Kami mengajukan hak jawab sebagai berikut : 1. Atas pernyataan yang menyebutkan oknum debt collector merupakan pihak atau karyawan FIFGROUP adalah tidak benar. Hal ini dibuktikan melalui penyelidikan di internal dan penyelidikan oleh pihak kepolisian, didapatkan bahwa oknum debt collector tersebut tidak terdaftar sebagai karyawan FIFGROUP maupun mitra FIFGROUP mana pun. 2. Selain itu, dalam proses penelusuran yang dilakukan didapatkan bahwa unit yang menjadi objek penarikan dalam pemberitaan tersebut tidak terdaftar pada kontrak pembiayaan di FIFGROUP. 3. Dalam menjalankan prosedur penagihan, FIFGROUP senantiasa mengedepankan proses operasional penagihan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Dengan demikian, dalam praktiknya perusahaan dapat memastikan setiap proses penagihan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan profesionalitas. 4. Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kepala FIFGROUP Cabang Cikupa, Budiyanto, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen untuk selalu berhati-hati terhadap tindakan penarikan yang dilakukan oleh oknum debt collector tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan FIFGROUP. Selalu pastikan, debt collector mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal FIFGROUP. Tetap bersikap tenang dan tidak panik dalam menghadapi situasi tersebut serta arahkan proses penyelesaian dilakukan di kantor cabang FIFGROUP terdekat maupun kantor kepolisian. 5. Apabila konsumen mendapati adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh karyawan FIFGROUP, silahkan menghubungi kanal pengaduan dan layanan servis FIFGROUP melalui whatsapp 0895-21500-343 atau menghubungi 1500-343. Tentu kami akan selalu mengedepankan pelayanan yang excellence kepada seluruh konsumen FIFGROUP. 

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

 Tembusan :
 Dewan Pers 

Pimpinan Redaksi Media anekafakta.com Dari Hal CC : Kepala Cabang FIFGROUP

Cikupa : Hak Jawab / Klarifikasi Pemberitaan : Dewan Pers, Alamat Gedung Dewan Pers Lt 7-8 : Jl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta 10110 Telepon : (021)3521488 – (021)3504877 : Website www.dewanpers.or.id : Email sekretariat@dewanpers.or.id 

Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama