Biadap, Pemilik Grand Meridian Kolusi dengan Penyidik Penjarakan Lurah Tingkulu untuk Merampas Tanah Christi Lonas seluas 5187 M2

Biadap, Pemilik Grand Meridian Kolusi dengan Penyidik Penjarakan Lurah Tingkulu untuk Merampas Tanah Christi Lonas seluas 5187 M2

Anekafakta.com,Manado

Tindakan biadap pemilik Grand Meridien Soehansing Lamujaya yang merampas tanah Christi Lonas seluas 5187 m2 di kawasan Tingkulu, Kecamatan Wanea dianggap keterlaluan. Kebiadapan pemilik Grand Meridien itu terungkap setelah ia berkolusi dengan penyidik Polres Manado lelaki FT alias Takumangsang untuk mengkriminalisasikan Lurah Tingkulu Selfi Tea.

Lurah tersebut dipidana karena menerbitkan Surat Ukur dan Keterangan Kepemilikan atas nama WH Lonas. Padahal surat yang dibuat Lurah sesuai persedur karena menerbitkan surat dengan cantolan nomor register tanah yang ada di kelurahan.

"Lurah bikin surat karena itu tugas pokoknya untuk melayani permohonan masyarakat. Nomor register juga sesuai data di Kelurahan. Koq bisa dipidana. Dasar darimana? Itu kriminalisasi terhadap ASN," teriak James Wurara, suami Christi Lones.

James menjelaskan, Grand Meridien memang pernah membeli dua bidang tanah dari WH Lones dengan Charles Patisilano. Dua bidang tanah ini terpisah utara dan selatan. Pembelian itu berdasarkan SHM nomor 2 tahun 1978, Seluas 11240 m2 atas nama Iwan Ibrahim. Kemudian dua bidang tanah itu diubah menjadi SHGB nomor 12 dan 13 di BPN Manado karena peruntukan membangun perumahan. Sementara bidang tanah yang di tengah seluas 5187 m2 milik ahli waris Christi Lonas tidak atau belum sama sekali terjual. Tidak ada pelepasan hak dari ahli waris Chriti Lonas.

Grand Meridian kemudian pura-pura buta dan tuli dengan tetap membangun perumahan di tanah Christy Lonas yang belum terjual, kendati beberapa kali ditegur.

Tidak puas membangun rumah di tanah milik Cristi Lones, Grand Meridian berkolusi dengan penegak hukum penyidik FT untuk memenjarakan Lurah Tingkulu. Tujuan memenjaraka Lurah rupanya agar si Lurah tidak mengeluarkan Surat Kepemikikan untuk Christi Lonas.

Tidak diketahui berapa besar uang haram yang dimakan penyidik Polres Manado tersebut, sampai laporan abal-abal Grand Meridian boleh diloloskan. Menurut sumber resmi, penyidik FT sangat terkenal dengan tindakan subyektif membodohi dan mengkriminalisasikan masyarakat yang memiliko hak atas tanah.

"Si Fanny itu sangat sangat meresahkan. Kita minta Kapolri periksa kalau perlu pecat penyidik mata duitan. Laporan ini selayaknya tidak diloloskan dari awal. Kenapa bisa lolos dan Lurah jadi tersangka. Tentu karena uang. Perlu diketahui Fanny itu terkenal dengan mengkriminalisasikan warga. Contohnya warga Tongkaina dan terakhir ini Lurah Tingkulu," kata salah satu ahli waris di Warong Kobong.

Adapun Majelis Hakim PN Manado sudah menggelar sidang lokasi pada Jumat pekan lalu. Hasil akhir sidang lokasi itu terbukti bahwa tanah di tengah sah milik Christi Lonas yang belum terjual. Sayangya Lurah Tingkulu sudah terlanjur menjadi tersangka. (arthur mumu/ist)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama