Anak Harus Dilindungi, Rumah PPAI Ingatkan Pihak Sekolah dan Orang Tua Wali Murid




Anak Harus Dilindungi, Rumah PPAI Ingatkan Pihak Sekolah dan Orang Tua Wali Murid



Anekafakta.com,JAKARTA

Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) melihat banyak nya disetiap wilayah mengalami perundungan terhadap siswa - siswi di saat diluar sekolah.

Hal ini mendapat perhatian khusus oleh Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Fuad Dwiyono dan kami menghimbau untuk Pemerintah, TNI  - Polri agar bersama - sama  melindungi bagi anak - anak dan perempuan yang lagi marak mengalami perundungan maupun KDRT setiap daerah, Provinsi dan Pusat.

"Disisi lain, Fuad Dwiyono mengutarakan, bahwa adanya perundungan bagi anak sekolah harus segera diwaspadai dan pencegahan harus digencarkan, supaya tidak terjadi lagi anak - anak mengalami kejadian tersebut.

Terutama bagi wali murid harus mengawasi anak - anak saat diluar sekolah dan bagi pihak sekolah juga memberikan perhatian khusus supaya tidak ada lagi kata perundungan maupun kekerasan", ujar Fuad Dwiyono selaku Ketum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) dihadapan awak media, senin (9/10/23).

"Lebih lanjut, Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) A.S Agus Samudra yang di pangil akrab Agus Kliwir menambahkan, untuk wilayah Jawa Tengah sempat ramai menjadi perbincangan terkait perundungan dan kekerasan yang lagi marak terjadi.

Untuk hal ini, kami meminta bagi istansi pemerintah dan TNI - Polri ayo bersama - sama melakukan evaluasi dan pencegahan dini di setiap wilayah.

Karena anak - anak bisa melakukan seperti itu, bisa terjadi disebabkan rasa dendam lama terutama mungkin awalnya diejek atau dihina." sehingga perundungan ini terjadi.

"Maka untuk kedepan, bagi pihak sekolah harus memberikan wawasan terkait arti hukum untuk siswa - siswi terkait perbuatan kurang baik, bisa merugikan diri sendiri dan bisa kena sanksi pidana jika perundungan serta kekerasan itu terjadi", imbuh Sekjen Rumah PPAI.

Jika sudah terjadi perundungan dan kekerasan tetapi pelaku adalah anak dibawah umur yang melakukan, maka pihak berwajib harus mengandeng Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) di setiap wilayah serta Bapas agar melakukan pendampingan secara khusus untuk masalah pidananya.

Ayo kita cegah dan menghimbau untuk anak - anak dibawah umur jangan melakukan anarkis, jika tidak mau berurusan sama pihak berwajib, maka khusus bagi orang tua maupun pihak sekolah harus utamakan perhatian serta kasih sayang dan pengawasan."sebab, mereka merupakan generasi bangsa yang harus dilindungi", pungkasnya.(zhe)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama