Wartawan Dianiaya Seorang Becking Proyek Jalan, APH diminta Harus Segera Tangkap Pelaku dan Penjarakan

Wartawan Dianiaya Seorang Becking Proyek Jalan, APH diminta Harus Segera Tangkap Pelaku dan Penjarakan


Anekafakta.com,Jakarta


Kejadian penganiayaan wartawan di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat (Kalbar) Nuryo Sutomo (NY) selaku Kepala Perwakilan media online antarwaktu.com, pada Jum'at (1/9/23) yang di duga dilakukan oleh Alx Becking Proyek Jalan.

Kejadian sangat tidak manusiawi dan harus diberikan sanksi tegas dari penegak hukum. terjadi pada siang hari pukul 11 siang tepatnya di Jln Pelabuhan Kuala RT 04 RW 2 Kelurahan Pasir Wan Salim Kecamatan Mempawah timur, saat NY yang akan bergegas pulang setelah mampir di warung kopi.

Menurut NY, dirinya hendak beristirahat serta mampir ke sebuah warung kopi yang tidak jauh dari lokasi pengerjaan peroyak jalan. Tiba-tiba saat beranjak pulang SY dipanggil seseorang yang berinisial Alx, sehingga berbincang terjadi kontrol emosi Alx meninggi ketika ditanyakan Papan Informasi Proyek dengan nada ancaman.

Menurut NY bahwa setiap kebijakan publik atau anggaran baik yang bersumber dari anggaran  pemerintah pusat, Provinsi atau APBD harus ada keterbukaan.


"saya hanya menanyakan Papan Informasi, namun Alx malah memaki serta mempiting dari belakan serta memukul saya ber ulang ulang," ujar SY saat di konfimarsi melalui pesan WhatsApp.

Tidak hanya itu, NY sendiri mendapat ancaman dari AlX. Bahkan Alx mengancam agar tidak  ikut campur urusan pengerjaan proyek.

"Apa urusan kamu ke proyek ini,  Jangan Ikut campur urusan ini, serta jagan macam macam di kampung ini, kalau tida kau berhadapan dengan saya", ungkap Alx kepada NY, dan berlanjut penganiayaan Alx kepada NY.

Terpisah, menanggapi peristiwa penganiyayaan terhadap wartawannya. Asep Subarna Pimpinan Redaksi antarwaktu.com dirinya megutuk keras perilaku oknum warga yang mengaku sebagai pembeck up pengerjaan proyek Jalan tersebut. 

"Saya berharap APH khususnya Polres Mempawah agar segera menangkap dan mempenjarakan pelaku penganiayaan terhadap wartawan antarwaktu.com, yang sangat tidak prikemanusiaan" tegasnya.

Bahakn menurut Asep, Setiap wartawan yang sedang melakukan kegiatan peliputan itu  mendapat perlindungan Hukum sebagaimana undang undang pers No 40 tahun 1999. 

Lebih lanjut, asep subarna akan mengawal kaksus penganiayaan SY tersebut hingga tuntas.

Sementara NY telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Mempawah, dengan Nomor: TBP/122/IX/2023/Sat Reskrim/Res Mpw tanggal 1 September 2023.

Red/Tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama