Wartawan Diancam Saat Liputan di Pertamina, Pimred ITE: Tidak Berhak Halangi Wartawan

Wartawan Diancam Saat Liputan di Pertamina, Pimred ITE: Tidak Berhak Halangi Wartawan

Anekafakta.com,Luwu-

Aksi kekerasan yang dialami salah seorang wartawan saat meliput isu pemungutan liar (pungli) di pertamina Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lanipa, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, menuai sorotan dari berbagai pihak.

Termasuk diantaranya dari kelompok media dan komunitas jurnalis. Salah satunya adalah pemimpin redaksi Informasiterkini.id, Sul mengatakan kekerasan pada wartawan tidak boleh terjadi. 

"Siapapun orangnya, tidak berhak mengintimidasi seorang jurnalis. Jika ada yang kedapatan melakukan hal itu maka akan diberikan sanksi hukuman pidana. Itu ada dalam aturan UU Pers," kata Sul saat dikonfirmasi. 

Kasus kekerasan yang dialami Mita, wartawan media siber Narasi Tanah Luwu ini terjadi pada Senin (11/09/2023).

"Salah seorang karyawan SPBU Lanipa mendatangi kediaman saya dan berkata dengan nada mengancam setelah saya mempublikasikan praktik pungli di SPBU yang dimaksud," jelasnya. 

Dengan adanya kasus ini, Sul menegaskan kepada pihak pertamina untuk tidak menyalahgunakan jabatannya dalam melakukan sebuah kebijakan, utamanya dalam hal menghalangi kinerja jurnalis. 

"Hal ini kiranya menjadi cermin bagi pertamina-pertamina yang lain, agar pihak pertamina-pertamina yang lain tidak semena-mena memberi perlakukan mengancam jurnalis," tegas salah satu Anggota Perkumpulan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini. 

Dalam melakukan tugasnya, seorang jurnalis tidak boleh dihalangi, selagi aturan yang dilakukannya sesuai aturan pers yang berlaku. 

"Kami Minta agar semua pihak untuk ikut menjaga kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, karena kerja-kerja jurnalistik dilindungi undang-undang pers," tandasnya

Sebelumnya, dari pengakuan seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya, mengaku dipaksa membayar biaya pengisian jerigen Rp 5 Ribu meski telah menunjukkan surat resmi dari Dinas terkait untuk setiap pengisian BBM di SPBU tersebut.

Tindakan pengancaman itu bisa dijerat pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal tersebut pelaku diancam hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Selain itu, ia juga bisa dijerat Pasal 369 ayat (1) KUHP. 

Red/Rls

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama