Terprediksi, Kasus CSR HCML Bermasalah Di Sampang Dinyatakan Tidak Ada Kerugian Negara
SAMPANG, Anekafakta.com - Laporan dari LSM Garda Kawal Sampang (GKS) terkait Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Madura Jawa Timur menemui titik terang
Laporan dari LSM GKS bulan Mei lalu dan dilimpahkan oleh Kejari ke Inspektorat akhirnya terjawab dengan terbitnya Surat Kejari kepada Ketua LSM GKS 2/9 lalu
Dalam Surat nomor H-864/M.5.37/Dek.1/08/2023 Perihal perkembangan laporan Pengaduan LSM GKS terkait tidak dikerjakan Dana CSR HCML di Desa Mandangin tahun 2023 pada 27/3 itu disebutkan bahwa terkait laporan awal dugaan tidak dikerjakan atau mangkrak Dana CSR Anggaran tahun 2022 telah dilakukan Audit oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIH)
Dimana hasil Audit terhadap Dana CSR HCML itu merupakan murni Keuangan Perusahaan HCML dan tidak terdapat kerugian Negara atau Daerah baik dipisahkan atau tidak dipisahkan tidak ada keterkaitan dengan Kerugian Negara
Sehingga hasil telaahan Kejari dari hasil Audit Inspektorat terhadap pengaduan tersebut tidak terdapat Kerugian Negara
Menyikapi hal Itu H Moh Tohir Pembina LSM GKS kamis 7/9 mengaku menghargai Keputusan dari Kejari Sampang
"Sudah kami prediksi itu dan ujung ujungnya akan diputuskan tidak akan ada Kerugian Negara, dari awal dan proses yang berjalan sudah bisa di baca kok,"ujar H Moh Tohir tersenyum kecut
Diungkap kegiatan CSR HCML Anggaran tahun 2022 yang dikelola oleh Kelompok Masyarakat di Desa Mandangin dinilai bermasalah
Pasalnya pada akhir masa kontrak bulan Januari 2023 dari 5 paket kegiatan itu ada dua kegiatan tidak terealisasi dan 1 kegiatan mangkrak, kemudian pihak HCML masih memberikan kesempatan hingga akhir Semester 1 tahun 2023 (akhir Maret)
Tetapi deadline tambahan dari HCML tidak diindahkan dan progres yang ada tetap dua kegiatan belum terwujud serta yang mangkrak hanya di cat pagarnya yakni Pembangunan Lapangan Futsal/Volley
Sehingga karena tidak ada itikad baik dari Pengelola pada 27/9 LSM GKS mengadukan ke Kejari dan selanjutnya dilimpahkan ke Inspektorat untuk mendapat hasil Audit
"Nah di proses ini yang agak lucu, terkesan Inspektorat mengulur waktu dan memberi kesempatan Pengelola nakal merealisasikan kegiatan yang tidak dilakukan dan meneruskan yang mangkrak
"Terbukti sudah terealisasi walaupun dipaksakan, lalu tindakan pelanggaran dan pembangkangan tak tersentuh," Imbuh H Moh Tohir
Ia mempertanyakan penegakan hukum di Sampang yang seolah tebang pilih khususnya Inspektorat yang terkesan melindungi pihak Pengelola nakal, padahal sudah jelas pelanggarannya
Terpisah Chairul Saleh Aktivis LSM SP2M 7/9, menilai Surat dari Kejari ke LSM GKS ambigu, sebab di satu sisi mempercayakan proses Audit ke Inspektorat tapi disisi lainnya menyatakan bahwa itu murni Dana Perusahaan tidak terkait dengan Kerugian Negara atau Daerah
"Aneh bin lucu lah, tapi kok mempercayakan ke Inspektorat, kalau murni Keuangan Perusahaan harusnya pihak yang mengaudit Internal Perusahaan," tutur Chairil Saleh
Diungkap oleh Chairil Saleh seraya meluruskan bahwa Dana CSR itu kewajiban Perusahaan kepada warga terdampak yang fasilitasinya melalui Pemkab, jadi walaupun murni Dana Perusahaan tetap ada kaitan dengan Daerah
Saat dikonfirmasi rabu 6/9 Akhmad Wahyudi Kasi Intel Kejari Sampang menyatakan Pengaduan dari LSM GKS tidak ditemukan unsur Kerugian Negara maupun Daerah sesuai Audit dari Inspektorat
Ditambahkan, pihaknya sudah mengirim Surat dan menjelaskan kepada pihak LSM GKS. (Imade)
Posting Komentar