Simak Kekhawatiran Pedagang, Munculnya Rencana Pajak Mamin PKL Bagi Konsumen Di Sampang
SAMPANG, Anekafakta.com -
Munculnya rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) terkait rencana diberlakukannya Pajak Makanan dan Minuman (Mamin) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dibebankan kepada Pembeli menimbulkan kekhawatiran bagi para PKL setempat
Pasalnya para Pedagang maupun PKL merasa khawatir akan ditinggal oleh para Pembeli/Konsumen dengan pembebanan tersebut
Seperti pengakuan Soleh Pedagang Pentol di Wijaya Kusuma senin 11/9
"Belum diberlakukan sudah banyak yang tanya ke saya, pada umumnya keberatan dan saya khawatir akan ditinggal Pembeli," ujarnya cemas
Ia mengaku rencana tersebut sangat mengganggu pikirannya karena banyak Pembeli yang sudah tahu
"Mungkin pasca Sosialisasi para Paguyuban yang hadir meneruskan ke Anggotanya, sehingga sampai juga ke masyarakat," imbuhnya
Suk 58, Penjual berbagai jenis Bubur dan makanan Tradisional di jalan Hasyim As'ari mengaku tidak tahu rencana tersebut, tapi tiap harinya selalu saja ada Pelanggan yang menanyakannya
"Kalau begini jualan saya bisa tidak laku, saya tidak tahu harus menjawab apa ke Pelanggan," ungkapnya
Kekhawatiran juga sempat diungkap oleh Sale 54 Penarik Becak warga jalan Wakhed Hasyim, Ia mengaku berprofesi sebagai Penarik Becak yang mangkal di Wijaya dan Teuku Umar
Diungkap, setiap hari untuk makan siangnya membeli nasi gaprek dengan harga 5 ribu di PKL yang ada di Wijaya Kusuma
"Saya sengaja mencari yang murah supaya setoran harian dan untuk Keluarga dapat terpenuhi, tapi kalau masih kena Pajak akan berpikir seribu kali,"ucap Sale
Sementara menyikapi hal itu St Nadia Ulfa Ketua Paguyuban PKL Sang Engon (SENGON) mengaku sangat memahami dan menghargai upaya Pemkab melalui BPPKAD
"Sudah kami sampaikan hasil penjelasan dalam Sosialisasi kepada Anggota dan sebagian PKL yang ada di Wijaya Barat," tuturnya
Namun disisi yang lain sebagai sesama PKL juga, Ia mengamini kekhawatiran yang dirasakan baik oleh Pedagang maupun Konsumen
Dijelaskan sesuai penjelasan Kepala BPPKAD saat Sosialisasi, rencana untuk memberlakukan Pajak Makanan dan Minuman 8℅ kepada PKL yang omzetnya di atas Rp. 3.500.000 per bulan itu sebenarnya dibebankan kepada Pembeli, tapi ujung ujungnya tetap PKL dan pembebanan kepada Pembeli itu juga berdampak kepada PKL
"Pasti Pembeli akan keberatan dan berpotensi tidak akan kembali lagi, sementara jenis dagangan ringan dengan harga minim itu tidak memungkinkan PKL untuk menaikkan harga,"tandasnya
Ia kembali menegaskan pihaknya menyadari telah diberi tempat untuk mencari nafkah, jadi tidak ada maksud untuk menghindari Pajak
Namun jika nilai Pajak itu memberatkan apalagi dengan mengukur kepada omzet yang belum diketahui penghasilan bersihnya, maka Ia berharap perlu dipertimbangkan kembali
Ditambahkan, belum lagi banyak pertanyaan apakah hanya PKL Mamin saja yang akan dikenakan Pajak sementara mulai marak jenis Perdagangan Mainan dan Jasa Mainan yang bentuk operasionalnya hampir sama dengan PKL
Sebelumnya waktu dikonfirmasi selasa 5/9, Hurun Ien Kepala BPPKAD setempat membenarkan jika telah dilakukan Sosialisasi bersama sejumlah Paguyuban PKL
Disebut pertimbangan akan diberlakukannya Pajak terhadap PKL karena Dana Transfer Pusat ke Daerah semakin berkurang sehingga diatensi oleh KPK dan BPK RI untuk mengoptimalisasi PAD
Pada konfirmasi berikutnya kamis 7/9 Hurun Ien menjelaskan berdasarkan Perda turunan dari UU nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menetapkan untuk Hotel/Restauran dikenai Pajak 10℅, sedangkan untuk UMKM, PKL dan sejenisnya dengan omzet perbulan diatas Rp.3.500.000 dikenai Pajak 8℅ yang dari kedua strata tersebut dibebankan kepada Pengunjung/Konsumen
Ditambahkan oleh Hurun Ien waktu itu, berbeda dengan Pajak dan Retribusi Daerah sedangkan untuk PPH Pajak Pusat dibebankan kepada person yang mendapat penghasilan, makanya pemberlakuan omzetnya berbeda. (Imade)
Posting Komentar