Santrawan-Hanafi Menilai Kuasa Hukum Gubernur Sulut Gagal Paham


Santrawan-Hanafi Menilai Kuasa Hukum Gubernur Sulut Gagal Paham

Santrawan-Hanafi: 

"Karena antara penggugat dengan turut tergugat I Gubernur Sulawesi Utara tidak ada sengketa Tata Usaha Negara, dengan demikian keberadaan eksepsi kuasa hukum tergugat wajib ditolak untuk seluruhnya." 


Dr Santrawan Totone Paparang SH MH M.Kn dan Hanfi Saleh SH, menilai kuasa hukum turut tergugat perkara penonaktifan Yulia Rosalini Makangiras sebagai Tenaga Harian Lepas (THL), gagal paham dan salah sasaran saat mengajukan eksepsi atau bantahan terkait penetapan THL di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).


Santrawan dan Hanafi yang juga kuasa hukum Yulia Rosalini Makangiras, mengatakan, eksepsi yang disampaikan kuasa hukum tergugat terkesan terlalu hati-hati, karena tidak berkeinginan membuktikan kelalaian turut tergugat Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, melakukan perbuatan melawan hukum terkait permintaan surat pembatalan terhadap Surat Keputusan (SK) Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan THL di lingkup Pemprov Sulut.

Sebaliknya kata Santrawan dan Hanafi, kuasa hukum tergugat justru terkesan mempertahankan kalau keputusan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulut, Clay Dondokambey mencopot Yulia telah sesuai aturan, kendati pada kenyataannya ada unsur paksaan.

"Buktinya sampai penggugat dicopot dari statusnya sebagai THL, tidak ada surat peringatan keras atau memberikan surat rekomendasi pemecatan. Begitu juga dengan surat pemberhentian sampai sekarang tidak pernah diberikan kepada penggugat," kata keduanya.

Parahnya lagi tambah keduanya, prinsipal (penggugat-red) tidak pernah diperiksa atau diambil keterangannya terkait persoalan tersebut. Dengan begitu sangat riskan jika akhirnya kliennya diberhentikan secara sepihak, meski masalahnya masih dapat dimusyawarahkan.

Apalagi tambah keduanya, administrasi yang merupakan syarat mutlak telah dimasukkan prinsipal sudah sesuai prosedural. Sehingga kata keduanya amatlah rancu jika kemudian yang terjadi berujung pada penonaktifan.   

Selanjutnya dengan diterbitkannya SK pengangkatan klien mereka sebagai THL merupakan suatu keabsahan. Sebaliknya jika hendak diberhentikan harus juga mengedepankan prosedural agar tidak menimbulkan polemik.

"Tetapi yang terjadi justru sebaliknya dimana klien kami diperlakukan semena-mena oleh pihak-pihak yang seharusnya menjadi contoh. Pandangan kami, sebagai atasan yang berwibawa tidak mungkin melakukan hal-hal yang merugikan," kata keduanya.

Berkaca dari masalah tersebut, Santrawan dan Hanafi pun menegaskan kalau tergugat telah melanggar sejumlah pasal menyangkut penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan pembebanan kepada masyarakat.

"Yang harus dihindari adalah jangan sampai seorang pejabat bertindak diluar yang bukan menjadi kewenangannya. Karena tindakan seperti itu dapat menyebabkan kesimpangsiuran atau ketidakpastian dari kewenangan yang bukan merupakan haknya," ketus keduanya.


Atas dasar-dasar itulah Santrawan dan Hanafi meminta majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Manado yang mengadili perkara tersebut untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat, sekaligus menolak semua jawaban kuasa hukum tergugat. 

(Arthur Mumu)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama