Rudi Haryawan Operator Dishub Terminal Cibadak Batah Adanya Pungli, Ini Penjelasannya!


Rudi Haryawan Operator Dishub  Terminal Cibadak Batah Adanya Pungli, Ini Penjelasannya!


Anekafakta.com,Sukabumi - 

Rudi Haryawan (56) anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, membantah adanya dugaan pungutan liar (Pungli) diarea Pasar Terminal Cibadak.

Rudi Haryawan menjelaskan, bahwa terkait dengan penerimaan sewa lahan parkir di wilayah Terminal Cibadak yang di berikan oleh pemilik toko suara hati, berawal dari kedekatan antara pemilik dengan pak Rudi Haryawan yang mewakili Dishub UPTD Cibadak.

"Itu berawal dari kedekatan pemilik toko dengan saya, pemilik menitipkan uang sewa lahan parkir yang beranggapan bahwa area toko suara hati berada di kawasan area terminal Cibadak, sehingga pemilik toko merasa bahwa untuk lahan parkir tersebut yang berhak adalah pihak Dishub UPTD Cibadak, sehingga menitipkan uang sewa lahan untuk jangka waktu satu tahun kepada saya," ungkap Rudi Haryawan kepada awak media, Rabu (20/09/2023).

Rudi Haryawan juga menegaskan, bahwa antara ia dan pemilik toko tidak ada paksaan untuk masalah tersebut, dan uang sewa lahan parkir itu pun disampaikan kepada pimpinan untuk diketahui dan nantinya bisa di pertanggung jawabkan.

"Saya juga tidak mengetahui bahwa lahan parkir yang ada diarea terminal Cibadak itu, juga dikelola oleh PT Bangun Jaya Allia (BJA). Maka dari itu, pihak Dishub UPTD Cibadak diwakili oleh saya langsung mengembalikan uang titipan sewa lahan parkir tersebut kepada pemilik toko, dan pemilik toko pun tidak merasa dirugikan karena telah menitipkan uang kepada kami," ujarnya.

Sementara Kepala UPTD Dishub Cibadak, Budi Cahyadi S.Pd., mengatakan, bahwa terkait dengan uang titipan sewa lahan parkir yang ada di area terminal Cibadak, itu murni titipan dari pemilik tanpa ada unsur paksaan dan itu di titipkan kepada petugas UPTD Cibadak yaitu pak Rudi Haryawan sebagai operator terminal, dan titipan itu sudah dikembalikan kepada pemilik toko.

"Jadi pemilik toko sebelum sudah konsultasi dengan pihak PT BJA terkait lahan parkir, tapi tidak ada respon dari pihak mereka, sehingga pihak toko tersebut memilih menitipkan kepada pihak kami untuk uang sewa lahan parkir tersebut," jelasnya.

"Alhamdulillah, permasalahan ini sudah selesai, setelah kami mengembalikan uang titipan itu, dan mereka pihak pemilik toko yang menerima uang itu tidak merasa dirugikan, dan kami anggap selesai," pungkasnya.

Hendra/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama