PT TPL Rambah Hutan Alam Dan Angkut Kayu Ilegal Loging Dengan Truk Mitra Di Aek Raja Taput, KLHK Sumut Jangan Tutup Mata
Anekafakta.com,Sumut
Tim Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dan Penegakkan Hukum (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera Utara, diminta mengusut tuntas terjadinya dugaan kegiatan illegal logging, diwilayah konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), milik PT. Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), sektor Aek Raja Kecamatan Pagaran Tapanuli Utara.
Informasi yang diterima redaksi dilapangan menyebutkan, puluhan hektar lahan hutan pohon pinus diwilayah konsesi TPL tersebut, ditebang oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Diperkirakan total kerugian negara akibat praktek illegal logging tersebut mencapai puluhan milliyar rupiah.
Dari pantauan dilapangan salah satu masyarakat menyebutkan, terlihat kegiatan aktivitas truck logging membawa kayu alam, yang keluar dan masuk melalui wilayah operasional perusahaan.
"Sekitar 2 bulan lalu sudah banyak aktivitas truck bawa kayu alam keluar didekat kampung kami.
Mereka bawa kayu tengah malam, kayunya besar", kata pemuda bermarga Simamora.
Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak PHL dan Gakkum KLHK tentang aktivitas yang terjadi.
Benarkah ada keterlibatan pihak TPL maupun Oknum tertentu dalam pembalakan liar ini? Ataukah telah terjadi persekongkolan oleh para oknum pembalakan liar?
Namun informasi yang diterima redaksi dilapangan, sekitar tanggal 9 - 10 Agustus 2023 lalu, tim Gakkum dan PHL telah melakukan investigasi atas peristiwa ini.
Hasil sementara menyebutkan ada kegiatan penebangan liar dan pemotongan kayu menjadi gelondongan, untuk mengkelabui masyarakat diwilayah konsesi TPL.
Atas peristiwa ini sudah seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pemegang izin konsesi HTI.
Red/Rls
Posting Komentar