Penadah Motor Hasil Ringkusan Berhasil diamankan Polres Tangsel



Penadah Motor Hasil Ringkusan Berhasil diamankan Polres Tangsel

Anekafakta.com,Tangsel

Tim opsnal gabungan Satreskrim Poles Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penadahan sebagai mata pencaharian Subs Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP atas kendaraan hasil dari kejahatan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar Pukul 15.00 WIB, di Perumahan Pesona Kademangan, Kel. Kademangan,
Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar Pukul 15.00 WIB di Perumahan Pesona Kademangan, kel. Kademangan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penipuan yang dilaporkan oleh S.H atas 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Tahun Pembuatan 2021, Warna Merah Hitam, No. Polisi B-4112-NKB, No.Mesin:JM81E1415386, No. Ranaka: MH1JM8113MK413436 tersebut.

Bahwa anak pelapor bernama R.A telah dicegat / diberhentikan tersangka dengan alasan untuk diantarkan ke suatu tempt dan sepeda motor sempat di pinjam tersangka dan korban diajak muter di daerah Perumahan Pesona Kademangan, kel. Kademangan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan dan korban diturunkan di suatu tempt dalam keadaan sudah tidak sadar (lInglung), selanjutnya korban pulang menceritakan kepada orang tua sehingga S.H melaporkan ke Polsek Cisauk guna pengusutan lebih lanjut.

Tim opsnal gabungan Satreskrim Poles Tangerang Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan motor tersebut selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan didaerah Kp. Bojong, Desa Citumenggung, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang dan melakukan penangkapan terhadap tersangka S.N di Indomaert Kp. Bojong, Desa Citumenggung, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang dari pengakuan tersangka telah melakukan penadahan sebanyak 22 (dua puluh dua) unit kendaraan bermotor berbagai jenis motor matic kemudian barang bukti tersebut diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di amankan sebanyak 21 (dua puluh satu) unit sepeda motor

1. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, Warna Merah Hitam, No.Pol : tidak terpasang. No.Ka: MH1JM8113MK413436, No. Sin: JM81E415386,

2. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, Warna Hitam Dof, No.Pol Terpasang : A 3375 MJ, No.Ka: MH1JM9116MK637418, No. Sin : JM91E1637078.

3. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna putih, no.pol tidak terpasang, no.pol asli: A 2199 VAA no.ka: MH1JFZ133KK363233.

4. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna hitam, no pol tidak terpasang, no.pol asli : A 4295 EJ no.ka : MH1JM2126KK513775.
5. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna merah, no.pol tidak terpasang, no.pol asli : B 3483 UIW, no.ka : MH3SE881DFJ351690.

6. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna hitam putih, no. pol tidak terpasang, no.pol asli: B 3505 CDK, no.ka : MH1JFS111GK324234.
7. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna hitam, no.pol tidak terpasang, no.pol asli: B 4489 NFW, no.ka: MH1JFZ217JK294252.
8. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna hitam, no.pol tidak terpasang, no.pol asli: A 2451 OT, no.ka: MH1JM6117LK135336.
9. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna hitam, no. pol tidak terpasang, no.pol asli: B 5161 TCJ, no.ka : MH1JFZ132KK285222.
10. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna merah hitam, no.pol tidak terpasang, no.pol asli: B 6837 PSQ, no.ka: MH1JM1123KK076389.
11. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna merah hitam, no.pol tidak terpasang, no.pol asli: F 6586 FDW, no.ka : MH1JFZ218KK563604.
12. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna merah putih, no.pol tidak terpasang, no.pol asli : AD 2713 AGG, no.ka: MH1JM1117JK739176.
13. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna merah hitam, no.pol tidak terpasang, no.pol asli : B 3321 CGW, no.ka : MH1JFZ118HK853044.
14. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna magenta hitam, no.pol tidak terpasang, no.pol asli: 4001 KRI no.ka : MH1JM1125LK422718.
15. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna merah hitam, no.pol tidak terpasang, no.pol asll: A 3374 SQ, no.ka: MH1JM3119JK648566.
16. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna putih, no.pol tidak terpasang, no.pol asli: A 2199 VAA no.ka: MH1JFZ133KK363233.
17. 1 (unit) sepeda motor merek honda, warna merah hitam, no.pol tidak terpasang, no.pol asli : A 6909 DA, no.ka : MH1JM3127JK035399.
18. 1 (unit) sepeda motor merek honda, no.pol tidak terpasang, no.ka : dirusak.
19. 1 (unit) sepeda motor merek honda, no.pol tidak terpasang, no.ka : dirusak.
20. 1 (unit) sepeda motor merek honda, no. pol tidak terpasang, no.ka : dirusak.
21. 1 (unit) sepeda motor merek honda, no,pol tidak terpasang, no.ka : dirusak.
22. 1 (unit) sepeda motor merek honda, no.pol tidak terpasang, no.ka : dirusak.

Tersangka yang berhasil di amankan S. N, laki-laki buruh harian lepas, 38 tahun 

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Tangerang Selatan IPDA M. EITHER YUSRAN, S.H. Mengatakan bahwa hari ini sudah ada dua korban pemilik motor yang sudah datang menjemput motornya yang telah dirampas oleh S. N, dan untuk para korban yang motornya hilang seperti jenis jenis motor yang berhasil diamankan bisa dijemput kembali motornya untuk dibawa pulang, untuk penjemputan motor juga tidak dikenakan biaya apapun (gratis) yang penting membawa surat" lengkap seperti jenis motor tersebut. 

Dengan kasus ini teraangka dikenakan Tindak pidana Penadahan sebagai mata pencaharian Subs Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

-Rosintawati

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama