Pajak Mamin PKL Di Sampang, Benarkah Dibebankan Kepada Pembeli
SAMPANG, Anekafakta.com - Rencana pemberlakuan Pajak Makan dan Minum untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sampang Madura Jawa Timur tuai sorotan
Semisal tentang filosofi Pemberlakuan Pajak itu diperuntukkan kepada Pembeli bukan Pedagang
Sedangkan dalam ketentuan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dipertajam dalam Perda serta Perbup disebut untuk Klaster Hotel dan Restauran ditetapkan 10℅ sedangkan untuk PKL 8℅, sementara pemberlakuan wajib Pajak bagi PKL yang omzetnya Rp. 3.500.000
Sebelumnya saat dikonfirmasi selasa 5/9 Kepala BPPKAD membenarkan jika telah dilakukan Sosialisasi terhadap sejumlah Paguyuban PKL, disebut pertimbangan akan diberlakukannya Pajak karena Dana Transfer Pusat ke Daerah semakin berkurang sehingga diatensi oleh KPK dan BPK RI diminta untuk mengoptimalisasi PAD salah satunya memperlakukan Pajak Makanan dan Minuman terhadap PKL dengan Omzet maksimal Rp.3.500.000
Berikutnya pada kamis 7/9 Hurun Ien Kepala BPPKAD menjelaskan bahwa Pajak Daerah untuk Hotel/Restauran termasuk PKL dengan Omzet diatas Rp. 3.500.000 itu dibebankan kepada Pembeli, dan Wajib Pajak hanya memungut dan menyetorkan ke Kasda
Sedangkan untuk PPH/Pajak Pusat dibebankan kepada Person yang mendapat penghasilan makanya Omzetnya berbeda
St Nadia Ulfa Ketua Paguyuban PKL Sang Engon dan Ketua Paguyuban PKL Trunojoyo Wijaya Barat yang mewadahi Paguyuban PKL Sang Engon dan Buana Santap Abadi (BSA) kamis 7/9 mengaku memahami dan memaklumi niat dari Pemerintah
"Akan kami sampaikan kepada Anggota," ujar St Nadia Ulfa
Masih menurut St Nadia Ulfa, tetapi jika perlu dipertimbangkan kalau mengacu kepada Pajak Mamin terlalu berat sebab mengukurnya ke Omzet sedangkan Omzet itu masih biaya kotor
"Tidak ada maksud menolak dan tidak mau membayar pajak, tapi tolong dipikirkan juga kondisi kami,"imbuhnya
Terpisah H Moh Tohir Ketua LSM Laskar Merah Putih (LMP) menyinggung redaksional dari ketentuan yang disampaikan juga oleh Kepala BPPKAD bahwa untuk Pajak Makanan dan Minuman bagi Hotel/Restauran khususnya PKL sebenarnya di bebankan ke pada Pembeli
Menurut H Moh H Tohir, penekanan substansi pembebanan Pajak kepada Pembeli ini tetap berujung ke Pedagang juga
"Tidak mungkinlah Pedagang itu menyatakan kepada Pembeli bahwa yang kena Pajak 8℅, akan ditinggal oleh Pembeli,"
Sementara Chairil Saleh menilai pembebanan Pajak kepada Pembeli itu maknanya Ambigu
Diungkap, apa mungkin Pembeli mau membayar terpisah dari harga yang dibeli
Ia berharap Kepala BPPKAD mempersiapkan secara matang dan lebih banyak sharing dengan pihak Terkait khususnya yang terdampak dari Kebijakan tersebut. (Imade)
Posting Komentar