Majelis Hakim Tipikor di PN Bandung Jatuhkan Vonis Tiga Terdakwa Dalam Perkara SPK Fiktif


Majelis Hakim Tipikor di PN Bandung Jatuhkan Vonis Tiga Terdakwa Dalam Perkara SPK Fiktif


Anekafakta.com,Sukabumi - 


Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif, Rabu (27/09/2023).

Tiga terdakwa dinyatakan bersalah dalam persidangan tersebut, dalam perkara SPK Fiktif Keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, anggaran bantuan provinsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016.

Kajari Kabupaten Sukabumi Siju SH. MH., melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan SH. MH., mengatakan, bahwa ketiga terdakwa dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim di PN Bandung.

"Untuk terdakwa atas nama Harun Alrasyid di putuskan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidan korupsi secara berlanjut seperti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," ungkapnya.

Lanjutnya, terdakwa di tuntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.120.076.824 subsider 1 tahun. Untuk terdakwa Saeful  Ramdhan, diputus terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut seperti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Saeful di pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 2 bulan kurungan," ujarnya.

Sementara untuk terdakwa Dian Iskandar diputus terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan TP Korupsi secara berlanjut seperti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
2. Pidana penjara selama 1 tahun 4 bln dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, kata dia, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sudah berhasil mengembalikan kerugian Negara. Uang senilai Rp 25.087.740.395,- (dua puluh lima milyar delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) telah dirampas untuk Negara.

Wawan Kurniawan juga mengatakan bahwa atas putusan tersebut, baik terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir, apakah akan menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.

"JPU masih berpikir-pikir atas putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap tiga orang terdakwa tersebut, apakah akan melakukan banding atau tidak," pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama