Kuasa Hukum Toko Suara Hati Tegaskan Tidak Ada Pungli, Itu Hanya Uang Titipan Ke Operator Dishub.
Anekafakta.com,Sukabumi
Muhammad Kuasa Hukum Toko Suara Hati angkat bicara terkait kisruh masalah sewa lahan parkir di area Terminal Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, benarkan tidak ada pungutan liar atau pun gratifikasi untuk sewa lahan parkir yang di titipkan kepada operator Dinas Perhubungan (Dishub) di area Terminal Cibadak.
Muhammad kepada awak media mengatakan, bahwa kliennya yaitu pemilik toko suara hati baru tujuh bulan membuka usahanya di salah satu Ruko yang ada di area depan Terminal Cibadak. Pemilik toko suara hati mempunyai empat toko di kawasan Pasar Terminal Cibadak tersebut.
"Jadi sebagai warga negara yang baik, kliennya mau memberikan kontribusi parkir kepada pihak pengelola parkir, namun pada saat itu pihaknya sudah berkomunikasi dengan Humas PT BJA terkait dengan uang sewa lahan parkir, namun pihak Humas menolak. Karena melihat lokasi toko berada tepat diarea terminal Cibadak, maka kliennya berkordinasi dengan pihak Dishub UPTD Cibadak untuk menitipkan uang sewa lahan parkir untuk jangka waktu satu tahun kedepan," ungkap Muhammad, Kamis (22/09/2023) kemaren.
Lanjutnya, jadi dalam permasalahan ini, ia menyakinkan tidak ada pungli atau pun gratifikasi untuk sewa lahan parkir, uang yang kami titipkan itu hanya menunggu pihak pengelola saja, apakah dari Dishub atau pihak ketiga, jadi tidak ada masalah.
"Uang titipan sewa lahan itu saat ini sudah kami terima kembali dari operator Dishub dan kami berterima kasih kepada Dishub yang telah memegang titipan amanah," ujarnya.
Muhammad juga menegaskan, bahwa dalam hal ini mungkin saja hanya miss komunikasi saja, tidak ada yang salah dalam hal ini. Jadi tidak ada pihak yang dirugikan terutama klien saya dan Dishub, namun kami sangat menyayangkan adanya informasi di media massa terkait isu pungli.
"Iya, saya sebagai kuasa hukum dari toko suara hati sangat menyayangkan terkait informasi pungli, itu tidak benar. Dan kami sangat berterima kasih kepada temen-temen Dishub UPTD Cibadak yang telah memegang amanah dengan baik," kata dia.
Sebelumnya, PT Bangun Jaya Alia (BJA) Developer General Contractor Pasar Terminal Cibadak merasa dirugikan adanya transaksi sewa lahan parkir dikawasan dia, sehingga Komisaris PT BJA Maryono melakukan protes keras.
"Kami mengetahui masalah tersebut setelah pihak pemilik ruko yang ada diarea kawasan Pasar Terminal Cibadak sudah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum Dishub tersebut, dan uang itu sebagai pembayaran sewa lahan parkir untuk jangka satu tahun," ungkap Komisaris PT BJA Maryono kepada awak media, Senin (18/09/2023) kemaren.
Red/Tim/Rls
Posting Komentar