Jum’at Curhat, Kapolres Kutai Kartanegara Ngobrol Santai Bersama Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura

Jum'at Curhat, Kapolres Kutai Kartanegara Ngobrol Santai Bersama Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura

Anekafakta.com,Kukar

Bertempat di ruang kerjanya, Kapolres Kutai Kartanegara gelar Jum'at Curhat bersama Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Adji Muhammad Arifin, M.Si, Jum'at (1/9). 

Pada kesempatan itu, Kapolres Kutai Kartanegara turut didampingi AKP I Made Suryadinata Kasat Reskrim, IPTU Encek Indrayani Kasat Samapta dan IPTU Nahrawi KBO Sat Intelkam. 

Selain itu tampak juga duduk bersama Adji Hengki Tokoh Masyarakat Kutai dan Hebby Nurlan Arafat Ketua Umum Ormas Remaong Kutai Berjaya. 

Ngobrol santai, AKBP Hari menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan silahturahmi yang membahas keluhan atau permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. 

"Kami harapkan dalam kegiatan silaturahmi ini dapat menjadi sarana untuk menyampaikan permasalah-permasalahan yang ada dilingkungan masyarakat  Kutai Kartanegara," ujarnya. 

Sambungnya, dalam menjaga situasi kamtibmas, sangat penting sinergi dan peran dari Tokoh - tokoh Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dalam membantu tugas Kepolisian. 

Sementara itu, Sultan Adji Muhammad Arifin, memberikan apresiasi atas program Jumat Curhat yang digelar oleh polres Kutai Kartanegara. "Sebab Hal ini dapat mempererat Silaturahmi antara Polres  Kutai Kartanegara dengan pihak kami Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura," ujarnya. 

Sultan meminta babtuan kepolisian dalam permasalahan Kelompok yang mengatasnamakan sebagai Ahli waris Kesultanan Kutai Kartanegata Ing Martadipura yang menguasakan pengelolaan lahan (disebut Grant Sultan) kepada beberapa kelompok tani di Lokasi pembangunan IKN. 

Ia menyebutkan, berdasarkan Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura (Haji Adji Muhamad Salehoedin II) Ayahanda, pihaknya Tidak mengenal adanya Grant Sultan di tanah Kutai, yang ada adalah Tanah Limpah Kemurahan Sultan kepada masyarakat atau keluarganya. 

"Sebab pada waktu itu Sultan adalah pemegang Hak Ulayat dalam wilayah kerajaan Kutai Kartanegara, Sultan adalah penguasa adat atas tanah yang diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Bradja Niti dari Sultan Muhammad Sulaiman yang memerintah pada tahun 1850 s.d 1899," terangnya. 

Dalam kesempatan itu pula, pihak Kesultanan Kutai Kartanegara siap mendukung dan membatu tugas Kepolisian dalam menjaga Kamtibmas di Masyarakat dengan memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat. 

Menyikapi keluhan itu, Kapolres Kutai Kartanegara akan membantu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 


AKBP Hari juga menghimbau, Menjelang pemilu atau di tahun politik ini banyak isu yang sifatnya provokatif terutama di medsos seolah olah mengadu domba masyarakat. "Mari jaga tali persaudaraan menjaga negeri kita khususnya Kutai Kartanegara," tutur Kapolres.

EA/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama