Ini Perbedaan SHM dan HGB


Ini Perbedaan SHM dan HGB

Anekafakta.com,Medan 

Sebelum membeli rumah, pastikan pertimbangan soal status tanah menjadi salah satu prioritas kamu. Jangan sampai, rumah sudah dibeli, status tanah malah bermasalah di kemudian hari.
Ada dua jenis status tanah yang paling umum di dunia properti, yaitu HGB (hak guna bangunan) dan SHM (sertifikat hak milik).

Apa perbedaan SHM dan HGB?
1. SHM
SHM merupakan sertifikat atas kepemilikan penuh hak suatu lahan dan/atau tanah yang dimiliki oleh pemegang sertifikat tersebut. Sertifikat tersebut membuat pemilik tanah akan terbebas dari masalah legalitas atau sengketa. Hal itu karena pihak lain tidak bisa campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut.

Pada Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Maka dari itu, SHM berarti bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan dapat diwariskan.

Adapun, SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

Pada  SHM terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat.

Sebagai informasi, SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara asing tidak dapat memiliki tanah dengan SHM.

Apabila warga negara asing tersebut memperoleh tanah dengan SHM karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta perkawinan, maka wajib untuk melepaskan hak milik dalam jangka waktu satu tahun.

Keuntungan memiliki SHM
Terdapat beberapa keuntungan dengan memiliki SHM dibanding sertifikat tanah lainnya, seperti:
- SHM memberikan kewenangan bagi pemilik tanah untuk melakukan segala macam keperluan di atas tanah tersebut.
- SHM berlaku selama pemiliknya masih hidup.
- SHM dapat diturunkan kepada ahli waris selama memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan perundang-undangan.
- Kedudukan dan keleluasaan SHM lebih tinggi dibandingkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) ataupun Hak Guna Bangunan (HGB).
- SHM dapat diperjualbelikan, disewakan, diwariskan, digadaikan hingga dijadikan jaminan utang dana ke bank.

2. HGB
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Adapun, jangka panjang waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.

Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat dioerbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Sebagai informasi, HGB ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Perlu diketahui, yang dapat memiliki HGB yaitu warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.

Red/Doel

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama