Akibat Aniaya Seorang Wartawan Dua Pegawai SPBU Di Polisikan

Akibat Aniaya Seorang Wartawan Dua Pegawai SPBU Di Polisikan

Anekafakta.com,Berau

Dua karyawan Sentral pengisian bahan bakar umum(SPBU) yang beralamat di Jalan HARM AYUOB  simpang KM 5 arah  pasar Sanggam Adji Dilayar dilaporkan ke Polsek Tanjung Redeb Kabupaten Berau karena diduga terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang Wartawan lokal yang sedang melakukan peliputan di area SPBU tersebut.

Sebut  Saja Anwar seorang wartawan media buser 24 selesai di mintai BAP oleh penyidik Polsek tanjung redeb menceritakan, pada hari Rabu 27/09, melintas dijalan ayub tepatnya depan SPBU dirinya melihat sejumlah kendaraan panjang  sedang mengantri di SPBU tersebut, melihat fenomena ini, dia ( Anwar red) yang memang tugasnya melakukan peliputan menghampiri pegawai SPBU  sambil bertanya kepada pegawainya.

Namun pertanyaannya tidak digubris karyawan SPBU malah mendapatkan kata kata yang tidak sedap sampai ada seorang karyawan perempuan yang menjadi otak penganiayaan mengumpat kata kata WARTAWAN TAILASO, anjing dan sebagainya.

Pemukulan  dan penganiayaanpun  akhirnya terjadi, berdasarkan vidio yang beredar wartawan ini dianiaya beberapa karyawan SPBU hingga mengalami lebam dibagian wajahnya  dan dirarik dan diseret hingga jaket yang dipakainya pun robek.

Atas peristiwa ini rekan rekan media selaku profesi wartawan minta kepada penegak hukum  agar  beberapa  pelaku penganiayaan terhadap Wartawan, segerah diproses dan dihukum.

Rekan rekan media juga mendesak penegak hukum agar pegawai SPBU yang menghina profesi wartawan segera diadili. 

Kapolsek Kecamatan Tanjung Redeb AKP. H Malango SH. atas kasus ini pihaknya sudah memeriksa dua orang pelaku penganiayaan.
"kami periksa  dua orang ini dan tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan dua orang tersebut akan diperoleh bukti tambahan , akan  memanggil beberapa orang lagi untuk di periksa.
Untuk kasus  ini Kapolsek akan menerapkan  pasal 170 KUHP  tentang penganiayaan.

Sofyan Oli/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama