Tunjuk Santrawan-Hanafi Sebagai Kuasa Hukum, Dolfie Pastikan Lapor James dan Aswin ke Polda Sulut

Tunjuk Santrawan-Hanafi Sebagai Kuasa Hukum, Dolfie Pastikan Lapor James dan Aswin ke Polda Sulut

Santrawan-Hanafi:


"Sebagai lawyer profesional, dia (James-red) tentu tahu menempatkan posisinya, bukannya menciptakan opini untuk mempengaruhi publik. Terkait dipasangnya baliho Rio Dondokambey di lahan milik Dolfie Maringka, apakah itu telah dilakukan  uji kepemilikan melalui lembaga berkompoten ?". 

Dolfie Maringka, pemilik lahan di Desa Watutumou III, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), memastikan melapor James Tuwo ke kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), karena telah memberikan keterangan tidak benar kepada publik.

Dolfie mengatakan, apa yang disampaikan James pada podcast di salah satu media massa lokal di Sulut terkait dugaan penyerobotan lahan dengan melibatkan anak Gubernur Sulut, Rio Dondokambey, tidak sesuai realita dan bukti kepemilikan.

Selain James, Dolfie juga akan melaporkan Aswin Lumintang dengan tudingan telah melanggar Undang –Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE). Dolfie mengatakan, Aswin melakukan pelanggaran karena menghadirkan narasumber yang tidak mengetahui secara detail asal – usul kepemilikan lahan milik pelapor.    

Menurut Dolfie, untuk perkara penyerobotan lahan miliknya dan berujung pada dipasangnya plang atau papan pengumuman dengan tulisan'Lahan ini milik Rio Dondokambey. Barang siapa mencabut/merusak baliho ini akan diproses secara hukum', dirinya telah menunjuk Paparang-Hanafi & Patners, untuk menjadi kuasa hukumnya.
Terkait dengan penunjukannya itu kata Dolfie, harusnya Lumintang mengundang dirinya atau kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan. Pasalnya kata dia, pada pemberitaan melalui media massa online, dirinya telah melakukan klarifikasi kepada pihak penyerobot terkait dilaporkan dirinya ke Polda Sulut.   


"Tahu apa James apalagi Aswin dengan perkara ini. Sewaktu dipasang plang, apa keduanya ada di lokasi. James itu seolah mau menjadi pahlawan, padahal dia sendiri tidak tahu-menahu apa yang sebenarnya pembicaraan antara saya dengan Gubernur Olly Dondokambey. Apalagi Aswin, dia itu mungkin baru tahu saat berita penyerobotan lahan mlik saya viral di media massa," ketus Dolfie saat dikonfirmasi anekafakta.com, Jumat (11/08/2023).

Sementara kuasa hukum Dolfie, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH M.Kn dan Hanafi Saleh SH menegaskan, apa yang disampaikan James dalam podcast tersebut, tidak mencerminkan sikap profesionalitas sebagai seorang lawyer.

Dasar itulah keduanya menyayangkan sikap dan cenderung mengklaim kalau tanah yang disengketakan, benar-benar milik anak Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, tanpa melampirkan bukti-bukti keabsahan kepemilikan.
Terkait dengan kejadian itu, Santrawan dan Hanafi merencanakan melaporkan James ke lembaga atau organisasi tempat yang bersangkutan bernaung menjalankan profesinya, dengan asumsi telah melanggar kode etik kepengacaraan.   

Lebih jauh keduanya mengatakan, pada perkara tersebut Tuwo jangan menciptakan apalagi mengalihkan opini publik seolah tanah yang telah 'diduduki' adalah milik Rio Dondokambey.

"Apapun dalilnya, James harus mampu membuktikan kalau lahan Dolfie Maringka benar-benar milik Rio Dondokambey. Jangan karena ingin mancari panggung atau ingin menjadi pahlawan segala cara dihalalkan. Kami berdua ingatkan di atas langit masih ada langit, jadi jangan sekali-kali memutar balikan fakta," tandas San, panggilan akrab Santrawan dan Hanafi. 

(Arthur Mumu/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama