Tanah Diserobot di Ratatotok, Jeanne-Maisye Akan Tempuh Jalur Hukum, "Kami Duga Ada Mafia Tanah"


Tanah Diserobot di Ratatotok, Jeanne-Maisye Akan Tempuh Jalur Hukum, "Kami Duga Ada Mafia Tanah"


Jeanne D'Arc Z Adam SPd Mkes dan Maisye Adam, pewaris tanah di Desa Ratatotok I, Desa Ratatotok Tenggara dan Desa Ratatotok Utara, mempertanyakan pembangunan sejumlah rumah warga yang disinyalir tidak memiliki keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan izin membangun.

Masalahnya, menurut kedua ahli waris, tanah mereka sengaja dirampas oleh oknum-oknum tertentu, karena tidak pernah diperjualbelikan atau digadaikan kepada warga atau ke pihak pihak-pihak tertentu. 

Sehingga lanjut Jeanne dan Maisye, pembangunan rumah di lahan milik mereka oleh warga pantas dipertanyakan karena telah menyalahi aturan melanggar alas hak tanah.


Adupun lahan milik ahli waris tepatnya di Desa Basaan II Kecamatan Ratatotok, juga akan dilaporkan ke rana hukum.

Belakangan, kata kedua ahli waris ini, tanpa sepengetahuan semua kakak beradik, lahan tersebut sudah diperjual belikan tanpa sepengetahuan Jeane dan Masye.

"Kami punya surat tanah dan pemerintah desa pernah menyampaikan kepada kami tujuh bersaudara untuk mengurus surat pembagian tanah," kata Jeane.

Imbasnya kata keduanya, tanah yang berlokasi di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, yakni lahan di Ratatotok Satu, Ratatotok Utara, Ratatotok Tenggara dan lahan di Desa Basaan Kecamatan Ratatotok, akan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) markas besar (Mabes) Kepolisian Negara (Polri), Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), Menko Polhukam dan Kementerian Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (ATR).

"Sekira tahun 1982, lahan di Ratatotok Tenggara yang menjual tanah (Kebun Pasolo) ke tante dan om yaitu Handri Adam dan Ben Adam Almarhum. Kebun atas nama Ben Adam sudah di jual oleh tante dgn om kepada Bapak Rindu Mokalu saat dia menjabat Kepala Desa di tahun 80an dan mereka menggarap kebun tersebut sampai thn 1994 dan mereka berhenti setelah kebun tersebut telah kembali ke kami anak-anak Keluarga Adam Mawuntu," ujar Jeane.

Lahan di Ratatotok Satu tepatnya dibelakang Gereja Pantekosta, dengan luas tanah 1533 m3, tidak pernah dijual dan di tahun hanya dipinjamkan kepada Hengky Turangan, sebelum Ibu kedua ahli waris meninggal 26 Novemer 1980. 

"Kami telah berulangkali menghubungi Kepala Desa dan sudah rencana pengukuran kembali tapi mereka menganjurkan untuk hubungi warga yang menduduki lahan kami dan disuruh menanyakan dibeli dari siapa karena sebagian tanah tersebut telah bersetifikat," ujarnya Jeanne.

Dijelaskan, Lahan di Ratatotok Utara seluas 6.300 m3 telah dipertemukan dengan Kepala Desa dan akan dilakukan pengukuran kembali. "Tapi beberapa kali dihubungi tidak direspon dan tanah tersebut hanya beberapa bagian yg dijual oleh Hanrdi Adam dan diketahui kakak beradik, yang lain tidak dijual tapi sudah ada sertifikat," jelas keduanya.

Khusus di Desa Basaan II, lahannya sementara diproses lanjut ke kamtor polisi (Polsek). "Masalahnya istri dari Ben Adam bernama Englin Mewengkang telah memotong pohon kelapa milik Keluarga Adam Mawuntu (Tanah Budel, red) tanpa sepengetahuan kami kakak beradik. Tapi beralih cerita sudah dibagi uang ke kakak beradik pada tahun 2018 dengan bukti kwitansi yang saya tanda tangan tapi kosong karena permintaan kakak ben yang lagi sakit supaya istrinya tau kalau uang sudah dikasih dengan jumlah tidak sesuai dan tdk katakan uang apa ada bukti sudah ditunjukkan ke Hukum Tua, berupa foto saat tanda tangan yang difoto anak mantunya Lidiya," kata kedua ahli waris berdialeg manado.

Kedua ahli waris menduga, Handri dan Fenny adalah yang membuat surat tanah milik ahli wari pada tahun1982, kemudian menjual lagi ke Emma Suak dan Karel Mawuntu.

Keduanya menambahkan kalau lahan tersebut berbentuk sertifikat induk dan tidak pernah dipisah-pisahkan, sekalipun orang tua atau pewaris telah meninggal dunia. 

Soal lahan yang isinya pohon kelapa di Desa Basaan, lanjutnya lagi, itu adalah kelapa Budel atau peninggalan orang tua. "Itu telah dibagikan kepada 7 bersaudara masing-masing mendapat Rp 900.000. Tapi mereka tidak menjelaskan uang tersebut. Kemudian mereka bilang saya sarjana S2 bogo-bogo tanda tangan kwitansi kosong tapi ada bukti yang memperkuat itu pernyataan. Bae lagi dorang yang foto bukti itu ini kwa mo kase pembelajaran pa kita pe ipar itu yang ada kuasai torang punya di Pasolo. Jadi dia kena dua masalah di Desa Basaan dan Desa Ratatitok Tenggara. Tapi kalo di Desa Basaan so serahkan ke Polsek tinggal lanjut," pungkas Jeanne.

Jeanne Adam dan Masye Adam tidak akan diam. "Kami akan memproses masalah ini ke ranah hukum. Tidak mungkin tanah yang belum diperjualbelikan kemudian dibangun rumah seenaknya. Kami yakin ada permainan oleh oknum-oknum mafia tanah. Kami yakin akan ketahuan siapa-siapa aktor di balik dibangunnya rumah-rumah warga," ujar keduanya kepada ANEKAFAKTA.COM, Jumat (07/07/2023) sore.

Dasar itulah tambah keduanya, akan ditelusuri, siapa-siapa aktor dalam masalah ini sehingga lahan mereka itu bisa beralih ke pihak lain, yang nota bene tidak memiliki hak untuk menguasai.

"Bagaimana mungkin lahan atau tanah yang sertifikatnya belum dipisah bisa berdiri rumah-rumah. Jelas permainan seperti ini melibatkan pihak-pihak yang menginginkan tanah kami dengan cara licik," ketus keduanya.      

Kepala Desa (Kades) Ratatotok Tenggara Ferry Kakambong, saat dikonfirmasi ANEKAFAKTA.COM melalui telepon selular miliknya hingga beberapa kali tidak merespons. 

Sama halnya dengan Kades Ratatotok Utara Angky Mandang,meski telah  berulang kali dihubungi untuk konfirmasi engan menjawabnyai. Belakangan diketahu kalau yang menjawab ponsel Angky adaah istrinya,  

"Ini siapa? Suami saya lagi keluar dan tidak ada di rumah. Nanti disampaikan," kata isteri Kades Angky, baru-baru ini. 

(Arthur Mumu/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama