Sita Mobil Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi Salah Alamat
Cikarang Pusat,AnekaFakta.Com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, ingin melakukan penyitaan mobil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, di Rumah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, pada Jumat (11/08) malam.
Ketua Redpem Kabupaten Bekasi, Arman menolak kehadiran dan kedatangan mereka. Hal itu dilakukan akibat Ketua DPC Kabupaten Bekasi, Soleman, merasa dirugikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
"Bapak Soleman tidak pernah memiliki mobil hasil dari jual beli proyek. Kemudian, tiba-tiba Pa Soleman mobilnya mau disita, padahal diminta keterangannya dari Kejaksaan aja tidak pernah," katanya.
Arman sangat mengenal dengan Soleman, tidak akan pernah kabur dari masalah hukum dan sangat koperatif. Apalagi, tuduhan jual beli proyek sangat merugikan Soleman dan PDI Perjuangan, padahal tidak pernah ada transaksi tersebut.
"Ini ada skenario yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk menjatuhkan Pa Soleman dan PDI Perjuangan," ujarnya.
Kecurigaan Arman kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yaitu, ada laporan dari masyarakat ke Kejaksaan pada Senin (7/8/2023) siang, namun surat panggilan saksi terlapor pada Selasa (8/8/2023) siang, melalui via WhatsApp.
"Ini yang saya bilang kriminalisasi. Surat panggilan 1 hari setelah ada pelaporan ke kejaksaan dan pihak kejaksaan tahu nomor anak Pa Soleman yang menjadi saksi dibuat oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," paparnya.
Arman menegaskan, persoalan ini dari bermula kurangnya harmonis keluarga karena diduga ditunggangi lawan politik. Dikarenakan, mobil yang dimiliki Soleman milik pribadi dan BPKB jual beli pun ada dengan pembelian mobil bekas.
"Kami dari Redpem mendesak untuk Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Kejaksaan Kabupaten Bekasi," tegasnya.
Repdem akan melaporkan oknum DPRD ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan harus segera laporannya di proses.
"Kami akan melaporkan oknum DPRD Kabupaten Bekasi dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi diproses cepat seperti ini," katanya.
Ironis, kejaksaan gagal melakukan penyitaan, gagalnya penyitaan itu karena tidak bisa menunjukkan surat sita dari Pengadilan, yang disinyalir kurang sesuai prosedur.
"Kekecewaan saya kurang prosedurnya dan kecurigaan belum ada ekspos ke atas (Kejati, red). Apalagi, masih lid, tetapi langsung dik dalam hitungan jam dan Pa Soleman juga belum di periksa sampai saat ini," tandasnya.
Hendra/Red
Posting Komentar