Sebagai Kuasa Hukum Penggugat, Mustain Billah Marap Penuhi Panggilan Sidang Pertama Kliennya di PN Jakarta Pusat

Sebagai Kuasa Hukum Penggugat, Mustain Billah Marap Penuhi Panggilan Sidang Pertama Kliennya di  PN Jakarta Pusat

Anekafakta.com,Jakarta

Dalam rangka memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Lembaga Perlindungan konsumen Republik Indonesia [ LPK-RI ] yang diwakili oleh Mustain Billah Marap. SH..MH, salahsatu kuasa hukum dari penggugat berinisial JTY, Senin.08/08/23 mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tepatnya Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat.

Proses persidangan ditunda dikarenakan dari pihak tergugat tidak hadir.

Dalam keterangan Mustain Billah Marap. SH..MH. saat di temui awak media mengatakan." Kehadiran kami di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor perkara : 476/Pdt.G/2023/PN jkt pst terkait gugatan dari klien kami berinisial JTY  ke pihak BANK CIMB NIAGA ,PT.Sentral  jaya multindo dan pihak KPKNL Jakarta Pusat juga KPKNL Kota tangerang." ungkapan nya.

"Gugatan klien kami ke yang bersangkutan kurang lebih,sebesar Rp.12.760.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp.1.000.000.000.000. saudara insial JTY melalui kami dari LPK-RI meminta keadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar hak nya dikembalikan sepenuhnya.'' ujarnya.


(Antoni/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama