PT Pertamina EP dan PT BBP Bertanggung Jawab Atas Uang Gaji serta Pesangon, 37 Orang Eks Karyawan PT BBP
SUMSEL,AnekaFakta.Com
Terkait adanya Pembayaran Upah dan Pesangon Karyawan KSO PT Pertamina EP – PT Benakat Barat Petroleum yang timbul karena Perjanjian Kerjasama operasi oleh Pertamina EP belum dibayarkan PT KSO BBP.
Eks karyawan KSO BBP bekerja di lapangan pengeboran sumur minyak di daerah Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), hingga saat ini belum ada titik terang untuk pembayaran uang gaji maupun uang pesangon eks karyawan sebnyak 37 orang yang bekerja di PT BBP yang saat itu Bekerjasama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
"Hingga para 37 orang eks karyawan KSO BBP mencari solusi dan melakukan pertemuan secara langsung melaporkan permasalahan ini ke gedung DPRD kabupaten Pali provinsi Sumatera Selatan, hari senin 9/3/2020."
Pertemuan ini disambut wakil ketua Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI Devi Harianto SH MH, Assisten Manager Legal and Relation (Asman LR) PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field Ferry Prasetyo, Kepala Disnakertrans Kabupaten PALI Usman Dani dan Eks Karyawan BBP Sukri, Bambang Haryono, dan Sumanto yang di gelar di ruangan banggar DPRD Kabupaten PALI di Komperta Pendopo Talang Ubi.
Sejak ditetapkan surat PHK yang ditanda tangani oleh Adhi Utomo Jusman sebagai Direktur Utama dan Sugi Handoko sebagai Direktur KSO BBP disampaikan pada tanggal 29 Mei 2019, 37 orang karyawan KSO BBP yang terkena PHK oleh PT Benakat Barat Petroleum sampai saat ini belum dibayar dan menutut hak upah mereka selama 5,5 bulan, BPJS Ketenagakerjaan dan juga uang pesangon belum juga terbayarkan.
DI Jakarta, awak media mewawancarai Syarif, hal ini menjadi pertanyaan kami eks karyawan KSO PT Benakat Barat Petroleum "kenapa 37 orang hak kami belum juga diberikan, secara keseluruhan sebanyak 121 orang yang terdiri dari 37 orang eks karyawan KSO BBP dan 84 pekerjanya belum juga menerima uang upah dan belum mendapatkan pesangon sama sekali, sejak surat PHK," ucap Syarif.
Kemudian ditambahkan Syarif ke awak media, kalau Eks Karyawan KSO PT Benakat Barat Petroleum pada tanggal 24 Oktober 2019 menerima Anjuran dari Mediator Hubungan Industrial (HI), Kementrian Ketenagakerjaan RI, dalam surat anjuran tersebut Agar PT Pertamina EP dan PT Benakat Barat Petroleum bersama‐sama melaksanakan pembayaran kompensasi atas Gaji dan PHK, namun sampai saat ini belum ada kejelasan berupa surat menyurat dan sebagainya baik dari Pihak Kurator, Pertamina EP Kantor Pusat ataupun dari PT. Benakat Barat Petroleum (Dalam Pailit).
Hal tersebut membuat Eks KSO BBP terus berjuang mencari keadilan dengan meminta bantuan kepada Institusi Pemerintah daerah provinsi Sumatera Selatan melaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI untuk memediasi agar hak dari eks karyawan KSO PT Benakat Barat Petroleum terlaksana untuk pembayaran upah dan pesangon mereka selama bekerja di lapangan pengeboran minyak PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field bekerjasama dengan PT BBP agar menyelesaikannya, mengingat sudah hampir 10 bulan sejak surat PHK dikeluarkan.
Mereka eks karyawan KSO BBP menuntut gaji karyawan dari PT KSO BBP dan PT BBP yang belum dibayar selama 5,5 Bulan (Desember 2018, Januari – Mei 2019) perinciannya sebagai berikut: PT. KSO BBP sebesar Rp. 2,269,001,274 dan prorate bantuan cuti tahunan sebesar Rp. 123,432,302. PT. BBP sebesar Rp. 460,300,000 dan prorate bantuan cuti tahunan sebesar Rp.96,000,000 Total Tunggakan Gaji PT. KSO BBP dan PT. BBP sebesar Rp. 2,948,733,576.
Tunggakan pembayaran BPJS ketenagakerjaan sejak Bulan November 2015 – Mei 2019 yang belum disetorkan oleh pihak perusahaan sampai dengan tanggal notulen ini 9 Maret 2020.
Tindakan ini bisa masuk dalam unsur Pidana karena melanggar pasal 374 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Pesangon karyawan dengan perincian sebagai berikut, PT. KSO BBP berjumlah 33 orang sebesar Rp. 9.182.020.170, PT. BBP berjumlah 4 orang sebesar Rp. 254.053.465, total jumlah pesangon sebesar Rp. 9.436,073.635, dan lainnya adalah biaya Medical Reimbursement yang belum dibayarkan oleh perusahaan sejak awal Tahun 2017 dengan perincian, PT. KSO BBP sebesar Rp. 242.395.844,- PT. BBP sebesar Rp. 2,639.548,- Total sebesar Rp. 245.035.392.
ECS atau pendapatan hasil penjualan minyak yang menjadi Hak KSO BBP senilai USD $437.459,84 masih di tahan oleh pihak Pertamina EP, ECS tersebut dari Bulan Desember 2018 sampai dengan April 2019. Termasuk Aset Milik KSO BBP senilai Rp.21.408.315.381,- yang belum digunakan oleh KSO BBP (karena adanya perubahan lingkup kerja) namum diakui sebagai Barang Milik Negara oleh Pertamina EP.
Sebagai info dari pihak Kurator bahwa ECS akan dilakukan set-off antara kewajiban KSO BBP kepada Pertamina EP dan Kewajiban Pertamina EP kepada KSO BBP. Sedangkan Aset diatas akan dikeluarkan oleh pihak Pertamina EP dari Bundel Pailit mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 89/PMK.06/2019 Pasal 50.
Hal tersebut menurut kami kurang tepat karena pada Keputusan MK Nomer 67/PUU-XI/2013 pada amar putusan 1.1 dan 1.2 yang berbunyi "pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas segala jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis".
Dalam Putusan MK Nomer 67/PUU-XI/2013 tersebut posisi upah pekerja/buruh yang belum terbayar memiliki posisi yang lebih tinggi dari kreditur separatis, upah pekerja yang belum dibayar debitur sebelum diputus pailit, merupakan hak dasar pekerja yang tidak boleh dihapus maupun dikurangi.
Sementara itu PT Pertamina EP Asset II Pendopo Field melalui Assisten Manager Legal and Relation (Asman LR) PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field Ferry Prasetyo, menyampaikan, bahwa "Pertamina EP Kantor Pusat telah mengadakan beberapa kali rapat dengan Pihak Kurator mengenai hal tersebut untuk mencari dan menghitung bundel pailit (Harta Pailit) yang apabila telah selesai dihitung maka akan dibayarkan kepada yang berhak menerimanya utamanya untuk upah dan hak karyawan.
Pertamina EP Pusat menunggu Informasi dari Kurator mengenai pelaksanaan pembagian harta pailit yang utamanya untuk upah dan hak-hak Karyawan. Pertamina EP Pusat telah beberapa kali telah menerima surat dan panggilan dari Menteri BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja untuk menuntaskan pembayaran upah dan hak hak Pekerja.
Pimpinan DPRD Kabupaten PALI Devi Harianto Menyampaikan, agar Kurator segera menghitung harta Pailit KSO PT Benakat Barat Petroleum untuk bisa membayar upah dan hak-hak Eks Karyawan KSO PT Benakat Barat Pertroleum dan Pekerja Penunjang Operasi Produksi dan security di wilayah Operasi lapangan minyak PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field secepatnya.
"Kami meminta agar Kurator segera menghitung harta Pailit KSO PT Benakat Barat Petroleum untuk bisa membayar upah dan hak-hak Eks Karyawan KSO PT Benakat Barat Pertroleum dan Pekerja Penunjang Operasi Produksi dan security di wilayah Operasi lapangan minyak PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field secepatnya," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan saat di wawancara awak media di Jakarta bapak Syarif, mengatakan pihak Pertamina tidak pernah memberi info atau bahkan membantu memfollow up, sehingga kita lakukan gugatan di PN Jakpus. Yang menjadi pertanyaan bagi kami pada saat kami menemui direktur keuangan Michael Wong PT Benakat Barat Petroleum yang sekarang menjadi PT Astrindo Nusantara Infrastruktur. Tbk Jalan Mega Kuningan Barat IIi, Lot. 10.1, RT.3/RW.3, Kuningan, 6, Kawasan, Setiabudi, South Jakarta City.
Michael Wong mengatakan pada Syarif dan Eks karyawan KSO BBP lainnya "akan memberikan uang gaji dan pesangon mereka dan itu juga tidak dibebankan seluruhnya kepada PT Banakat Barat Petroleum saja tetapi harus dibagi dengan Join PT Mitra Investindo Tbk," kata Michael Wong.
"Kami sebagai eks karyawan KSO PT Benakat Barat Petroleum meminta kepada direktur keuangan Michael Wong apa yang dijanjikan dengan memberikan hak kami kepada 37 eks karyawan KSO BBP," tegas Syarif.
Red/anekafakta.com
Posting Komentar