PT BC Yang Tadinya Taat Aturan Kini Diduga Langgar Aturan

PT BC Yang Tadinya Taat Aturan Kini Diduga Langgar Aturan
̤
Anekafakta.com,Berau

̤Penegasan pemerintah Kalimantan timur sudah sangat jelas tambang-tambang batu bara  yang beroperasi di sekitar pemukiman rumah warga  bertentangan dengan undang undang lingkungan hidup,

̤berkaitan dengan penegasan pemerintah provinsi diatasi ,̤ seyogyanya pemda kabupaten  berau harus berani ambil sikap
̤
Kegiatan PT. Berau Coal yang diduga melakukan kegiatan penambangan batu bara di wilayah Prapatan Tg.Redeb y̤a̤n̤g̤ merupakan kawasan kota karena sudah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2012 Tentang Indikator Ramah Linhkungan,̤ ini yang menjadikan dasar pemda untuk ambil tindakan
̤
untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara minimal 500 meter sangat jelas diatur dalam undang-undang


Ketua GM FKKPI Kabupaten Berau  Bastian membenarkan dalam penjelasan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang undang  ini dibentuk untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
̤
̤UU PPLH ini melegitimasi instrumen kebijaksanaan dalam pengelolaan lingkungan, yaitu Baku Mutu lingkungan, dan perusahaan harus tunduk dan taat dalam melakukan kegiatan penambangan oleh sebab itu kami sebagai pemuda kabupaten berau berharap ada ketegasan pemerintah setempat memgenai hal ini.
̤
Senada juga apa yang di sampaikan tokoh masyarakat gunung tabur sebut saja pak Apen iya mengatakan  penambangan batu bara di blok parapatan yang tak lain dalam kawasan kota,DLHK yang seharusnya menjadi pelindung Masyarakat  dari dampak lingkungan tapi  justru "terkesan" ada pembiaran dan tutup mata.

Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah salah satu bagian dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang merupakan persyaratan pemberian Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKLH) dan Izin Lingkungan. 
̤
̤Berdasarkan ketentuan UU 32/2009 dan PP 27/2012, tanpa adanya AMDAL, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), dan Izin Lingkungan.
̤
Dikatakannya suatu kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan seperti penambangan tidak dapat dilaksanakan dan tidak akan mendapatkan Izin Ṳs̤a̤h̤a̤ kalau perusahaan itu melanggar undang undang lingkungan
̤
Sementara itu beberapa management Perusahaan PT Berau Coal tiga orang petinggi perusahaan ini yang hendak di konfirmasi guna dimintai keterangan berkaitan dengan kegiatan pertambangan tersebut  lewar pesan singkat Via Whatsapp  tak satupun yang bersedia dimintai penjelasan
̤
̤Tim AF/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama