PLT Kepsek SDN Taman Sari 08 Jakarta Barat Diduga Menyelewengkan Dana BOS dan Penyalahgunaan


PLT Kepsek SDN Taman Sari 08 Jakarta Barat Diduga Menyelewengkan Dana BOS dan Penyalahgunaan 




PLT Kepala Sekolah SDN Taman Sari 08 Jakarta Barat, jalan,Mangga Besar VI Selatan 11 Taman Sari Taman Sari Jakarta Barat DKI Jakarta, RT.8/RW.1, Taman Sari, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, HENI RUDITO S.Pd terancam hukuman seumur hidup atau minimal empat tahun penjara

Pasalnya, dirinya diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana BOS terhadap berbagai barang dan jasa sehingga berpotensi merugikan negara.

SEPERTI :

1. Tidak ada tulis dipapan pengumuman Anggaran BOS/BOP

2. Kantin Sekolah di Sewakan Memakai Listrik dari Panel meteran Sekolah dan kata Bendahara Sekolah FAROZI 

3. Koperasi tidak ada ijinnya

4. Kantin disewakan oleh pihak sekolah kemana lari anggarannya...? 

5. Gedung sekolah banyak yang rusak, kenapa tidak di rapikan

Saat awak media konfirmasi ke FAROZI selaku Bendahara sekolah beliau mengatakan kalau kantin sekolah itu di sewakan oleh pihak sekolah,"tutur FAROZI

saat awak media terjun kelapangan banyak sekali temuan yang janggal seperti :
Koperasi ada di ruang guru dan tidak ada ijinnya


Jika terbukti, PLT kepsek HENI RUDITO, serta Bendahara FAROZI dan jajarannya terancam hukuman seumur hidup atau minimal Empat tahun penjara. 
Hal ini sesuai pasal 2 ayat (1) UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 yang berbunyi :

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan juga UU no 14 tahun 2008 tentang :Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


(Antoni/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama