Persiapan Relokasi Pedagang Srimangunan, Kios Terkunci Pasar Margalela Sampang Dibuka Paksa
SAMPANG, Anekafakta.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura Jawa Timur melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) setempat menggelar pembukaan paksa terhadap Kios yang terkunci di Pasar Margalela
Pembukaan Kios yang terkunci itu untuk persiapan Relokasi para Pedagang di Pasar Srimangunan Blok C1
Pantauan reporter Anekafakta minggu 20/8 sejumlah Satpam Pasar yang ada di jalan Samsul Arifin Kelurahan Polagan itu membuka secara paksa Kios dengan didampingi oleh Rosul Kabid Pasar bersama Kasi, Kepala Pasar, TNI/Polri serta Perwakilan Bakesbangpol
Sedangkan Satpol PP Sampang yang dalam Surat dari Diskopindag turut dilibatkan, tak seorangpun ada yang hadir
Tampak juga banyak barang Pedagang yang setelah dibuka paksa ternyata masih belum di angkut
Hj Chairijah Kepala Diskopindag melalui Rosul Kabid Pasar menjelaskan bahwa Pembukaan paksa tersebut menindaklanjuti Surat Pemberitahuan pengosongan yang 1, 2 dan 3
"Ada 55 Kios yang kebanyakan terkunci walaupun sudah di zero kan sejak tahun 2019, tapi ada juga yang sudah dikosongkan dan tidak terkunci,"ujar Rosul
Diungkap upaya Pembukaan paksa Kios terkunci untuk memastikan kekosongan Kios yang ada serta untuk mempersiapkan Relokasi Pedagang Blok C1 Pasar Srimangunan
Terkait barang barang yang belum diangkut dikemas dan diamankan oleh Satpam serta akan menghubungi pemiliknya untuk diambil
Sementara Pujo bersama Pedagang Pasar Margalela yang ikut memantau kegiatan tersebut mengaku mengamini langkah Pemerintah terkait Relokasi
Namun sayangnya hingga saat ini masih belum ada kejelasan terhadap nasib Pedagang di Pasar Margalela yang masih aktif
"Pernah kami diundang Tim Relokasi membicarakan hal tersebut tetapi belum ada titik temu,"tutur Pujo
Ia berharap Pemkab melalui Tim Relokasi transparan dalam mengupdate data Pedagang yang akan di Relokasi dari Pasar Srimangunan, hingga pemetaannya tidak merugikan para Pedagang Pasar Margalela yang masih aktif
Ia mengingatkan walaupun sudah di cabut atau di zero kan pada tahun 2019, tetapi nasib Pedagang di Margalela belum tersentuh solusi oleh Pemerintah. (HK)
Posting Komentar