Peran Strategis Ditjen Hubdat Dalam Mendukung Pengendalian Perubahan Iklim
SURAKARTA,AnekaFakta.Com
Sebagai wujud komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NCD) untuk menurunkan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) secara unconditional sebesar 29% terhadap skenario Bussiness As Usual (BAU) pada tahun 2030. Berkenaan dengan pengendalian perubahan iklim, pada sektor transportasi khususnya darat terus gencar melakukan konversi energi serta mengkampanyekan sumber energi bersih dan terbarukan.
"Sesuai Perpres 98 Tahun 2021 mitigasi perubahan iklim merupakan usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan Gas Rumah Kaca (GRK) serta penyimpanan maupun penguatan cadangan karbon dari berbagai sumber emisi," ujar Bapak Joko Kusnanto sebagai pembicara dalam Talk Show Konversi Motor dan Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik.
Mengingat berdasarkan data Kementerian ESDM pada tahun 2020 konsumsi bahan bakar untuk kategori transportasi pada tahun 2019 adalah 415 juta BOE dengan pangsa BBM paling besar yaitu 99,97% dimana konsumsi tersebut cenderung mengalami peningkatan sejalan dengan peningkatan jumlah kendaraan setiap tahunnya.
Dengan adanya persoalan tersebut, Joko menerangkan dengan terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan menjadi solusi dari permasalahan subsidi energi dan emisi C02 dari transportasi.
Di sisi lain, Joko menerangkan percepatan penggunaan kendaraan listrik dapat juga dilakukan dengan melakukan konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). "Caranya masyarakat datang langsung ke bengkel konversi yang telah tersertifikasi oleh Ditjen Hubdat, di sana masyarakat dapat melakukan konversi serta menguji kendaraan yang telah dikonversi," ujar Joko.
Dalam paparannya, Joko menjelaskan 4 (empat) langkah mengubah kendaraan berbahan bakar menjadi kendaraan listrik di bengkel bersertifikat :
1. Melakukan proses konversi di Bengkel bersertifikat;
2. Membuat pengajuan motor listrik konversi;
3. Melakukan pengujian pada Item uji konversi sepeda motor di BPLJSKB (Balai Pengujian Laik Jalan & Sertifikasi Kendaraan Bermotor);
4. Mengubah Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
"Dengan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi diharapkan ke depannya dapat mewujudkan kualitas udara bersih, ramah lingkungan, serta menurunkan emisi gas rumah kaca," terang Joko.
*AKSI KESELAMATAN JALAN*
Kegiatan talk show tersebut merupakan satu rangkaian acara Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) 2023 yang dilaksanakan dalam rangka Hari UMKM Nasional Expo 2023 di Pamendan Mangkunegaraan kota Surakarta, yang berlangsung dari tanggal 10 s.d 13 Agustus 2023. Dengan mengusung tema "Panggung Kreasi Anak Teman Sejati".
Adapun rangkaian acara yang berlangsung selama 4 (empat) hari diisi dengan kegiatan sosialisasi keselamatan jalan guna meningkatkan budaya tertib dan taat dalam berlalu lintas, lomba mewarnai petualangan karakter Zeta, serta story telling dengan tema cerita selamat di jalan dan hati-hati.
Sementara itu juga digelar kuis interaktif keselamatan jalan yang diikuti oleh pelajar SMA/SMK di Kota Surakarta, serta sosialisasi safety riding yang akan digelar pada hari terakhir.
Pada kesempatan ini pengunjung juga dapat mengetahui capaian kinerja dan layanan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, seperti pendaftaran pelayanan kartu khusus teman bus serta test ride motor listrik.
Acara ini juga dimeriahkan oleh beberapa bengkel konversi UMKM antara lain Bintang Racing Team (BRT), Elders Elettrico, SMK Muhammadiyah Surakarta Kartosuro, produsen sepeda motor listrik United, serta bengkel konversi sepeda dan sepeda motor Astro Bike.
(SK/WBW/AZN)
------------
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT
Aznal, S.H.,M.H.
Twitter: @hubdat151
Instagram: @ditjen_hubdat
FB Fan Page dan YouTube: Ditjen Perhubungan Darat
------------
Posting Komentar