Pemkot Manado Diduga Bangun Rusunawa di Lahan Bermasalah


Pemkot Manado Diduga Bangun Rusunawa di Lahan Bermasalah


Pembangunan rumah susun warga (Rusunawa) di Kelurahan Paniki II, Kecamatan Mapanget, diduga kuat menyalahi aturan karena didirikan di lahan bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. 

Herannya meski komplain telah disampaikan pemilik lahan disertai bukti-bukti kalau lahan tersebut bukanlah milik Pemkot Manado, pembangunan tetap saja dilakukan.

Sejauh ini belum ada penjelasan atau keterangan serta alasan Pemkot Manado membangun Rusunawa tersebut di Tanah Coklat, senilai Rp 21.982.194.000.00 yang diplot melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun 2023.

Michael Van Essen, ahli waris lahan kepada ANEKAFAKTA.COM, Kamis (18/08/2023) mengatakan kalau Pemkot Manado telah nyata-nyata menyerobot lahan milik NV Toko Van Essen.

"Lahan itu milik NV Toko Van Essen dan saya sebagai ahli warisnya. Tanah peninggalan opa kami itu bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 02 Tahun 1973," ungkap Michael Van Essen.

Awalnya kata Michael, lahan milik mereka itu seluas kurang lebih 12 hektare dan kemudian dibagi-bagikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado tanpa sepengetahuan mereka.

Selanjutnya lahan seluas 12 hektare telah dibagi-bagikan BPN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kepada Pemkot Manado seluas 4 hektare, untuk perluasan Pasar Paniki 800 lebih meter bujursangkar (M2), untuk Koperasi BPN dengan luas 2 hektare lebih dan 3 hektare lebih diberikan kepada G Wullur alias Glen.

"Kami kaget, lahan kami telah dibangun Rumah Susun Rusunawa oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kami juga mempertanyakan apa dasar pemerintah kota manado membuat lahan kami menjadi aset Pemkot Manado, padahal kami sendiri belum pernah dijualbelikan," kata Michael mempertanyakan.

Ironisnya lagi tambah Michael, Pemkot Manado telah membuat dan mencatatnya sebagai aset meski tidak dilandasi dasar alas hak. Anehnya lagi Pemkot Manado hanya berlandaskan pada pembagian yang dilakukan BPN Manado.

"Meski demikian, Walikota Manado Andrei Angouw adalah sahabat baik saya. Oleh karena itu saya pernah bercerita dengan Andrey Angouw tentang lahan kami seluas 4 hektare yang telah dibagikan BPN ke Pemkot Manado," urai Michael.

Michael menambahkan, meski dirinya telah merelakan tanahnya diserobot dan dikuasai Pemkot Manado seluas 4 hektare dan lahan seluas kurang lebih 2000 (2 ribu m2) yang dibangun Rusunawa, tapi untuk lahan seluas 3 hektare lebih yang dikuasai pemkot manado nantinya akan mereka digugat karena lahan tersebut adalah milik Michael dan bukan milik pemerintah kota manado.

"Awalnya kami akan menggugat pemkot manado tapi orang miskin mau tinggal dimana. Saya sudah bilang ke Walikota Andrei, bangun saja Rusunawa itu asalkan kasih ke orang miskin yang tinggal di Paniki dan jangan kasih ke orang yang bukan tinggal di luar Paniki," jelas Michael. 

Di sisi lain, Michael menduga bagi-bagi tanah yang dilakukan BPN Provinsi Sulut untuk kepentingan Koperasi BPN, ternyata turut dimanfaatkan oknum-oknum "mafia tanah", dengan inisial GW. 

Minchael juga menduga kalau pembagian tanah tersebut merupakan ide dari GW. Hanya saja dirinya mengaku tidak tahu lagi keberadaannya apakah berada di luar negeri atau telah meninggal. Untuk total lahan ada sekitar 12 hektare yang dimainkan GW dengan oknum BPN. 

"Bilang sama Glen W dan Robby W mari ketemu dengan saya. Juga oknum BPN mereka mau rampok tanah milik Van Essen. Sebagai contoh saya ada bukti tanah di Paal 4 yang kami beli dengan keluarga A+ keluarga B dan seterusnya," katanya.

Selain itu, Michael telah merelakan lahan seluas lima hektare untuk dibangun Asrama Polisi dan lima hektare lagi kepada dinas sosial untuk didirikan bangunan bagi orang buta. Selanjutnya masih ada lagi lahan sekitar 40-an hektare yang dimainkan oleh mafia tanah dan kerja sama dengan oknum BPN.

Kepala Bidang (Kabid) Aset Pemkot Manado, Mekson Waney saat disambangi  ANEKAFAKTA.COM, di ruang kerjanya, Jumat (18/08/2023), menjelaskan kalau lahan tersebut sudah tercatat menjadi aset Pemerintah Kota Manado. 

Hanya saja kata Mekson, jika ada pihak yang mengklaim kalau lahan itu milik mereka, silahkan buktikan melalui proses pembuktian. Rusunawa itu dibangun tidak pernah terjadi masalah dan telah sesuai mekanisme," kata Mekson. 

(arthur mumu)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama