Mencuat Gugatan Mantan Dosen Universitas Mahendradatta di Pengadilan Hubungan Industrial
DENPASAR,AnekaFakta.Com
Sebastian Bambang Dwianto, mantan dosen Universitas Mahendradatta yang berada di jalan Ken Arok, Peguyangan, Denpasar menggugat yayasan Mahendradatta di Pengadilan Hubungan Industrial, Denpasar. Sebastian Bambang adalah mantan dosen tetap Fakultas Ekonomi di Universitas Mahendradatta sejak Desember 2015 sampai Juli 2022.
Pria berkacamata yang akrab disapa Sebastian Bambang, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, jumat (11/8/2023) pukul 08.00 Wita mengatakan, dirinya terpaksa menempuh jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar setelah tidak ada kesepakatan dalam mediasi Tripartit di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali.
Kata Sebastian Bambang, dirinya bergabung dan bekerja di Yayasan Mahendradatta sejak tahun 2012.
"Saat bergabung, sebagai dosen Peneliti berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Bersama. Surat tersebut ditandatangani dua pihak tetapi saya tidak pernah menerima salinannya sampai saat ini," paparnya.
Menurutnya, sejak Desember 2015, dirinya diangkat sebagai dosen tetap di Yayasan Mahendradatta sampai adanya persetujuan pengundurannya di bulan Juli 2022.
"Sejak diangkat sebagai dosen tetap, saya seharusnya mendapat gaji pokok sebesar Rp1,8 juta perbulan," ungkap Sebastian Bambang.
Sementara itu, Daniar Trisasongko, penasehat hukum Sebastian Bambang menjelaskan, pengangkatan Sebastian Bambang sebagai dosen tetap sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Nomor: 013/YM-UM/WW-Ket/V/2015.
"Surat tersebut tentang pengangkatan Sebastian Bambang sebagai dosen tetap Yayasan terhitung sejak 18 Desember 2015 dengan tugas dan unit kerja sebagai dosen pada Fakultas Ekonomi Universitas Mahendradatta dengan gaji pokok Rp1,8 juta. Surat Keputusan tertanggal 20 Mei 2015 tersebut ditandatangani, Shri IGN Wira Wedawitry, Ketua Yayasan Mahendradatta," jelas Daniar Trisasongko.
Lebih lanjut dikatakan, gugatan Perselisihan Hubungan Industrial atau Perselisihan Hak di Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar tersebut terkait kewajiban yang harus dipenuhi oleh Yayasan Mahendradatta kepada Sebastian Bambang.
"Ada hak yang tidak atau belum dipenuhi Yayasan Mahendradatta selama Sebastian Bambang bekerja sebagai dosen tetap. Selain gaji pokok sejak Januari 2013 sampai Juli 2022, ada juga honor sebagai dosen penguji skripsi dan dosen pembimbing skripsi," ungkap Daniar Trisasongko.
Dijelaskan, Surat Keputusan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Mahendradatta tidak mencantumkan besaran nominal honorarium yang berhak diterima Sebastian Bambang sebagai dosen penguji dan dosen pembimbing skripsi, tetapi menyebutkan diberikan honorarium yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Sebastian Bambang, selama menjadi dosen penguji maupun dosen pembimbing skripsi, pihak Yayasan Mahendradatta tidak pernah memberikan honorarium, akan tetapi mahasiswa yang memberikan honor.
"Honor dari mahasiswa Rp50 ribu sebagai dosen penguji dan Rp250 ribu untuk dosen pembimbing," ungkapnya lagi.
Sementara kewajiban Yayasan Mahendradatta kepada Sebastian Bambang untuk honorarium sebagai dosen penguji dan dosen pembimbing menurut Daniar Trisasongko, rujukannya adalah honor yang diberikan mahasiswa.
Lebih lanjut dijelaskan, selama Sebastian Bambang bekerja sebagai dosen tetap di Yayasan Mahendradatta, dirinya mendapat SK Dekan Fakultas Ekonomi yang menugaskannya sebagai dosen penguji sebanyak 59 kali dan mengantongi 15 SK sebagai dosen pembimbing skripsi.
Dalam gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar, menurut Daniar Trisasongko, penggugat Sebastian Bambang menuntut haknya dari tergugat Yayasan Mahendradatta untuk membayar kewajibannya yakni, gaji pokok, Januari 2013 sampai Juli 2022 sebesar Rp207 juta, honor dosen penguji skripsi Rp2.950.000 serta honor dosen pembimbing skripsi Rp3.750.000.
Dalam gugatannya, penggugat melalui tim kuasa hukumnya, memohon majelis hakim yang diketuai, Ida Bagus Bamadewa untuk terlebih dahulu meletakkan sita jaminan, Conservatoir Beslag, terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak milik Yayasan Mahendradatta.
Netty/Red
Posting Komentar