Lakukan Kunjungan Perdana, Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh Tinjau Objek Pemanfaatan BMN Lapas Perempuan Sigli
Sigli,ANEKAFAKTA.COM
Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Lilik Sujandi melakukan kunjungan pertamanya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli, Sabtu (05/08).
Kedatangan Lilik Sujandi didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy dan disambut langsung oleh Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli, Muhidfuddin beserta jajarannya.
Dalam kunjungan tersebut, Lilik Sujandi meninjau objek sewa di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli berupa kantin yang dikelola oleh Koperasi Lapas Perempuan Sigli.
Diketahui sebelumnya, objek sewa berupa bangunan kantin tersebut sempat menjadi objek penilaian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena masih ada beberapa poin yang belum sesuai dengan prosedur sewa. Untuk itu, Lilik Sujandi menghimbau kepada jajaran Lapas Perempuan Sigli supaya dapat melengkapi Administrasi pengurusan objek sewa tersebut supaya dapat dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam manajemen Kantin, Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh menyarankan bahwa harusnya ada sebuah kotak/lobang yang dibuatkan sebagai penghubung yang digunakan untuk memberikan makanan kepada warga binaan pemasyarakatan yang membeli kantin.
“Letakkan harga penjualan kantin basah dan kantin kering yang dapat diakses oleh warga binaan pemasyarakatan yang berada di Blok Hunian, tidak hanya diletakkan pada kantin saja,” himbau Lilik.
Muhidfuddin selaku Plt. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli mengatakan akan segera menindaklanjut arahan dari Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh.
"Kantin yang berada di dalam Lapas, dikelola oleh koperasi bertujuan untuk menunjang kebutuhan warga binaan pemasyarakatan dan pegawai Lapas Perempuan Sigli. Untuk itu kami akan berupaya melakukan manajemen sehingga Warga Binaan dan Pegawai puas ketika belanja di kantin,” ucap Muhid.
“Untuk sistem transaksi Warga Binaan di kantin Lapas Perempuan Sigli sudah menggunakan sistem cashless dimana sistem ini dapat menjadi solusi mengatasi keamanan dan ketertiban di Lapas yang harus menerapkan sistem Bebas Peredaran Uang di mana narapidana tidak memegang uang tunai dan tidak ada transaksi tunai yang dilakukan di Lapas,” tambahnya.
Setelah selesai berkeliling, Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh melakukan penandatanganan Intruksi Pelaksanaan Harian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, sebagai amanah beliau dalam pelaksanaan tugas hari - hari yang harus dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas layanan publik.
Red/anekafakta.com
Humas LPP Sigli
Posting Komentar