Ketangkapan Bawa Sabu di Dalam Kontrakan, Seorang Pria Diamankan Polsek Samboja


Ketangkapan Bawa Sabu di Dalam Kontrakan, Seorang Pria Diamankan Polsek Samboja

Kukar,AnekaFakta.Com

Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Bppn - Handil II RT 001 Kel. Kampung Lama Kec. Samboja Kab. Kutai kartanegara, pada Rabu (9/8). 

"Pelaku berinisial MAB (28) seorang warga Kel. Tanjung Harapan, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara," jelas Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Samboja AKP Yusuf. 

Dari tangan MAB, Polsek Samboja mengamankan 7 Poket Narkotika Jenis Sabu,1 Unit Handphone,1 buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 buah alat hisap / bong dan 1 buah korek api. 

AKP Yusuf menerangkan bahwa pihaknya mengamankan MAB disebuah rumah kontrakan di Jl. Bppn - Handil II RT 001 Kel. Kampung Lama Kec. Samboja. 

"Saat melakukan penggerebekan memang di dalam kontrakan itu ada 3 orang, dari ketiganya hanya MAB yang didapati memiliki Narkotika Jenis Shabu dan diakuinya," ujarnya. 

Namun, untuk kedua temannya tetap kami lakukan tes, untuk memastikan mereka apakah pengguna atau tidak. 

Kapolsek juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, sehingga pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. 

Saya minta, kata AKP Yusuf, masyarakat tidak segan apabila mengetahui ada indikasi tindak pidana apapun yang menggangu kamtibmas untuk segera laporkan kepada Pihak Kepolisian.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama