DPP Ruang Journalist Nusantara (RJN) Temukan Banyak Pejabat Yang Tidak Paham UU Pers No 40 Tahun 1999



DPP Ruang Journalist Nusantara (RJN) Temukan Banyak  Pejabat Yang Tidak Paham UU Pers No 40 Tahun 1999

Jakarta,AnekaFakta.Com

Istilah pers merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, press. Di Indonesia, pengertian pers identik dengan media massa dan lebih banyak dikaitkan dengan jurnalistik dan wartawan

Undang-Undang tentang media massa pun dinamakan UU Pers Nama lengkapnya: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

UU Pers adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara media massa di Indonesia UU ini di sahkan 23 September 1999 oleh Presiden BJ Habibie 

Abdul Hamid Wakil Sekretaris jenderal Dpp Ruang Journalist Nusantara Yang merupakan pimpinan umum Redaksi media buser86 mengatakan  UU tentang pers ini  sah mata hukum tapi  hal ini masih banyak dari kalangan para pejabat pemerintah yang tidak paham dengan UU Pers serta tupoksi Pers , sehingga sering terjadi konflik ketika Journalist sedang menjalani tugasnya dengan menghalang-halangi dan bahkan tidak sedikit keluar bentuk ancaman hingga terjadi kekerasan

Dengan adanya hal ini berarti masih banyak pejabat pemerintah yang belum memahami UU pers yang seharusnya pemerintah dan pers tercipta komunikasi dengan baik sehingga dapat terjalin sinergitas yang harmonis dan saling memberikan informasi  yang  transparan sebagai UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik 

Abdul Hamid  berharap kedepannya ada program yang membahas pemahaman khusus atau Diklat tentang pers dari kalangan pegawai pemerintan atau calon pegawai sehingga bisa memahami UU PERS

Netty/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama