Ditjen Hubdat-Pemprov Bali Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Trans Metro Dewata dan Rencana Pembatasan Angkutan Barang
Anekafakta.com,BALI
Memasuki tahun ketiga Trans Metro Dewata yang beroperasi sejak Oktober 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Pemerintah Provinsi Bali menggelar rapat evaluasi terkait pelaksanaan Trans Metro Dewata di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno pada Jumat (18/08).
Dirjen Hendro dalam paparannya mengatakan, "Sejak merebaknya pandemi Covid-19, Bali yang bertumpu pada sektor pariwisata turut terdampak. Di sisi lain permasalahan lalu lintas di Bali juga menjadi fokus perhatian pemerintah seiring meningkatnya jumlah wisatawan setelah pandemi usai. Di Bali, Ditjen Hubdat telah mengimplementasikan program _Buy The Service_ (BTS) yang dikenal Trans Metro Dewata".
Program _Buy The Service_ adalah sistem pembelian layanan angkutan jalan oleh Pemerintah kepada pihak operator angkutan umum untuk mendapatkan layanan angkutan jalan yang baik. Program ini dikemas dengan nama Teman Bus (Transportasi Ekonomis Mudah Aman dan Nyaman) yang diterapkan di 10 kota yakni Palembang, Medan, Bali, Surakarta, Yogyakarta, Makassar, Banyumas, Banjarmasin, Bandung dan Surabaya.
Lebih lanjut, Dirjen Hendro mengungkapkan memasuki tahun ketiga pelaksanaan Trans Metro Dewata, pada dua tahun sebelumnya tidak dikenakan tarif atau tidak dipungut biaya, dan mulai Oktober 2022 secara resmi telah diterapkan berbayar Rp4.400. Dirjen Hendro menambahkan, dengan dikeluarkannya PMK Nomor 55 Tahun 2023, telah ditetapkan tarif terintegrasi dimana penumpang pindah bus dalam kurun waktu 90 menit hanya membayar satu kali.
"Idealnya karena sudah berjalan 3 tahun maka dapat diserahkan ke Pemerintah Daerah untuk dikelola dengan pertimbangan dapat menambah pendapatan daerah serta mengurangi subsidi," tutur Dirjen Hendro.
Sementara itu Direktur Angkutan Jalan, Suharto menyampaikan, "Secara populasi Bali dan Solo termasuk memiliki armada paling banyak. Dengan rincian di Solo terdapat 116 armada dan Bali terdapat 105 armada. Rata-rata _load factor_ setiap harinya cukup baik walaupun belum memenuhi harapan".
Di sisi lain Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW. Samsi Gunarta mengatakan, "Setelah melakukan peninjauan maka dapat disimpulkan terdapat beberapa persoalan yang perlu dibenahi bersama seperti titik henti yang belum dilengkapi rumah halte, _feeder_ yang belum ada sebagai pengumpan. Selain itu perlu dilakukan penyesuaian kebijakan "_Pull & Push_" seperti melakukan pemotongan ranting secara periodik di lintasan koridor, menertibkan kendaraan maupun pedagang dalam area lintasan, melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengatur kemacetan di Kota Denpasar dan area Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan)".
Samsi melanjutkan, kendala lainnya adalah kurangnya informasi terkait pelaksanaan kegiatan upacara keagamaan yang menutup maupun mengalihkan rute serta kurangnya tempat pembelian kartu uang elektronik bagi wisatawan asing juga menjadi perhatian khusus.
"Oleh karena itu berdasarkan arahan Bapak Gubernur Bali perlu dilakukan pembahasan dan perbaikan lebih lanjut dari sisi operasional serta mempersiapkan kelembagaan agar layanan Trans Metro Dewata lebih baik," tutur Samsi.
*PENGATURAN MOBIL BARANG DI RUAS JALAN NASIONAL GILIMANUK-DENPASAR*
Pada kesempatan yang sama, di rapat ini juga Dirjen Hendro menegaskan, "Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di ruas jalan Gilimanuk-Batas Kota Denpasar diperlukan manajemen rekayasa lalu lintas untuk dilakukan pengaturan lalu lintas mobil barang".
Dilihat dari kondisi ruas jalan Denpasar-Gilimanuk saat ini diantaranya kemacetan berkala sehingga menyebabkan waktu tempuh yang relatif lama, sering terjadi gangguan pada kendaraan
angkutan barang (mogok), belum optimalnya pelayanan angkutan umum hingga belum adanya sistem jaringan transportasi terintegrasi di Bali.
"Rencana Pembatasan operasional mobil barang dilakukan terhadap mobil barang dengan JBI lebih dari 8.000 kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan, namun rencana ini perlu dilakukan pembahasan lanjutan yang lebih teknis dengan stakeholder terkait" pungkas Dirjen Hendro.
Dirjen Hendro mengimbau kepada pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat menyediakan fasilitas kantong parkir jika kebijakan pengaturan pembatasan lalu lintas mobil barang ini diterapkan.
Dalam rapat ini turut hadir Direktur Lalu Lintas Jalan, Cucu Mulyana; Kepala Subdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Rudi Irawan; Kasubdit Angkutan Perkotaan, Tonny Agus Setiono, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Bali, Hanura Kelana Iriana; Perwakilan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten se-Provinsi Bali, Bappeda Bali, Organda Provinsi Bali, Polda Bali, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bali, serta asosiasi logistik se-Provinsi Bali.
(MAD/WBW/AZN)
------------
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT
Aznal, S.H.,M.H.
Twitter: @hubdat151
Instagram: @ditjen_hubdat
FB Fan Page dan YouTube: Ditjen Perhubungan Darat
------------
Posting Komentar