Dipimpin AKP Dr Raja, Tak Sampai 24 Jam, Tersangka Kasus TP Cabul Anak Di Bawah Umur Dan Kekerasan Seksual Keok Pada Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul





Dipimpin AKP Dr Raja, Tak Sampai 24 Jam,  Tersangka Kasus TP  Cabul Anak Di Bawah Umur Dan Kekerasan Seksual   Keok  Pada Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul 

ROKAN HULU,ANEKAFAKTA.COM

Sosok AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH,  layak diberikan apresiasi, sebab baru bertugas 13 Hari di Mako Polres Rokan Hulu (Rohul), bersama Personil Unit Perlindungan Perempuan  dan Anak (PPA) berhasil mengungkap, Tindak Pidana (TP) perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur dan kekerasan seksual.

Hal tersebut, terungkap dalam Konferensi Pers di Mako Polres Rohul, Kamis  (3/8/2023), dipimpin Kapolres  AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH, di dampingi  KBO Satreskrim  Iptu Hendra Sitorus SH, Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan SH,  Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, berserta Personil Polres Rohul lainnya dan puluhan Wartawan dari Media Cetak, Elektronik, Online,  Telivisi dan lainnya 

Apalagi, komitmen serta aksi dari Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH, layak direward, sebab mendapat laporan pada  Selasa (1/8/2023) sekitar  11.00 Wib, namun belum sampai  dalam 24 Dua kasus baik TP perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur maupun kekerasan seksual.

"Tersangkanya  inisial AG (45), merupakan Oknum Guru Honorer Bimbingan dan Konseling (BK) di SMAN I di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)," kata AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH.

"Sementara itu, Pelapor S (56), Saksi H (40), sedangkan Korban  NSS (19)  dalam kasus kekerasan seksual dan NS (17) kasus pelecehan seksual di Bawah Umur," tuturnya.

Lanjut, AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH,  Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk Kedua Korban, terjadi di Ruang BK salah Satu SMA di  Tambusai Utara  Kabupaten Rohul, Korban  NSS diketahui Rabu 20 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, sedangkan Korban NS kejadiannya, diketahui Rabu 24 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib.

Dijelaskan,  Kasat Reskrim untuk Berkas Perkara NSS  dengan Barang Bukti  Satu Set Seragam Pramuka, Satu Helai Celana dalam warna Ungu dan Satu Helai Bra warna Abu-abu.

 "Pada berkas perkara NS, adapun Barang Bukti berupa Satu Set Seragam Melayu warna Hijau, Satu Helai Celana dalam warna Ungu, Satu Helai bra warna Abu-abu, Satu Unit HP merk Oppo A54 warna Biru  dan Satu Unit HP merk Samsung warna Hitam," rinci Kasat Reskrim.

Diterangkan, AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH, pada Senin (31/7/2023) sekitar pukul 17.00 Wib,  saat itu pelapor sedang berada di Kebun.

 Kemudian, Pelapor mendapat telepon dari Kepala Desa bahwasanya ada masalah terhadap Anak Pelapor 

Kepala Desa menyuruh untuk pulang, sampainya di rumah Kepala Desa menceritakan bahwasanya Anak Pelapor adalah dicabuli Oknum  Guru BK yang bernama inisial  AG

Kemudian, juga yang menjadi korban di situ termasuk Anak Angkat Pelapor yang bernama  inisial NSS.

Dijelaskan, AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH, pada  Selasa (1/8/2023) Personil Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap Perkara yang telah dilaporkan 

'Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terlapor dan didukung oleh dua alat bukti lainnya beserta Barang Bukti maka terhadap AG ditetapkan sebagai Tersangka," kata AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH.

Dari pengembangan, NSS, diungkapkan Kasat AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH,  kemudian  kasus yang terhadap Korban NS yang memaksa para Korban untuk melakukan hubungan layaknya dilakukan Pasangan Suami-Istri (Pasutri).

"Oknum Guru BK tersebut, melakukan aksinya terhadap Korban di Bawah ancaman akan menyebarkan Video, sehingga perbuatan tak senonoh tersebut berulang kali terjadi," ungkap AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH.

"Untuk berkas NSS, Tersangka AG yang diamankan  dalam  TP  Kekerasan Seksual secara Fisik  sesuai Pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," jelas Kasat.

Sementara untuk Berkas NS, Tersangka diamankan dalam Kasus TP  perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur, sesuai Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," tutup AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH.

Juwita/Red

(Humas Polres Rohul)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama