Dinilai Off Side, Surat Edaran Kadiskopindag Sampang Kepada PKL Wijaya Kusuma


Dinilai Off Side, Surat Edaran Kadiskopindag Sampang Kepada PKL Wijaya Kusuma

SAMPANG, Anekafakta.com - 

Surat Edaran Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Madura Jawa Timur dinilai Off Side karena munculnya terlalu mendahului dan terkesan tanpa dasar

Dampaknya terjadi inkonsistensi serta tidak solidnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Penataan dan Penertiban PKL hingga merugikan nasib PKL karena di merasa di gantung dengan ketidak jelasan

Pantauan reporter Anekafakta mulai rabu 2/8 hingga kini jumat 4/8 mulai pukul 06.30 sudah banyak yang berjualan, tapi tidak satupun Petugas baik dari Satpol PP dan Diskopindag yang ada di lokasi 

Terkait hal itu Hj Chairijah SH MH Kepala Diskopindag selalu melempar tanggung jawab kepada Satpol PP sesuai Tupoksinya
"Ranah kami Pembinaan dan Pengembangan usaha sedangkan Penindakan ada di Satpol PP," ujarnya kamis 3/8

Selain itu Ia selalu mengatakan di Institusinya Personilnya terbatas serta disibukkan dengan tugas harian dan lainnya 
"Apalagi Satpol PP sekarang sudah membentuk Satgas Penataan dan Penertiban Pasar serta PKL Alun Alun Trunojoyo," imbuh Hj Chairijah

Tentang Off Side nya kebijakan dari Kadiskopindag yang menerbitkan SE Yulis Juwaidi Plt Kepala Dinas Perhubungan mengungkapkan, bukan sepenuhnya kebijakan dari Tim Penataan dan Penertiban PKL, sebab Peraturan Bupati (Perbup) nya masih digodok
"Yang sudah selesai Perbup tentang CFD sedangkan untuk PKL harian di Alun Alun Trunojoyo belum rampung, hanya layout dan pasal pasalnya yang masih digodok,"  ungkap Yulis Juwaidi 

Lalu dasar apa yang menjadi cantolan hukum dari Kadiskopindag hingga mengeluarkan SE tersebut, menjadi sorotan bagi Chairil Saleh Aktivis SP2M Sampang jumat 4/8

Ia menilai gaya kepemimpinan Kadiskopindag terlalu bersemangat memburu prestise tapi kurang bisa mengontrol akselerasinya
"Yang dibijaki itu ruang Publik dan Diskopindag ranahnya hanya Pembinaan internal terhadap PKL, seharusnya ada payung hukumnya yang mendasari kebijakan itu" tandas Chairil Saleh dengan nada tinggi

Selain itu, merunut terhadap pernyataan Bupati waktu berdialog dengan Pengurus Paguyuban PKL Wijaya Kusuma barat bahwa diperbolehkan beraktivitas selama 24 jam tetapi harus menjaga kondusifitas, kebersihan, kerapian dan tidak boleh meninggalkan Rombong maupun Peralatan lainnya ketika sudah selesai berjualan

Jadi wajar bila OPD lain kurang mendukung sebab selain Anggaran Operasional terbatas juga untuk melakukan kegiatannya diperlukan cantolan yang mendasarinya

Masih menurut Chairil Saleh, seharusnya Kadiskopindag mempertimbangkan hal tersebut tidak serta merta dengan seenaknya mengeluarkan kebijakan dan konsekwensinya dilempar ke OPD lainnya

Chairil Saleh juga menyoroti tentang ungkapan Kadiskopindag yang menyatakan tidak perlunya Petugas dari Diskopindag turun ke lapangan selain karena bukan Tupoksinya juga Personil terbatas apalagi disibukkan dengan kegiatan rutin
"Kok enak ya bikin kebijakan tapi tidak mau turun dan konsekwensinya dilempar ke OPD lainnya, menyangkut keterbatasan personil itu konsekwensi dari kebijakan yang diambil dan konsekwensi jabatan sebagai Kepala Dinas dong...," tutur Chairil Saleh

Ia berharap agar Kadiskopindag berpikir realistis dan menyesuaikan dengan kemampuan serta tidak perlu menggagas hal seperti di awang awang dengan menyamakan situasi PKL di Surabaya maupun Malang jika situasinya belum memungkinkan

Apalagi diakui atau tidak Birokrasi di Sampang ini masih kental dengan nalar "Ego Sektor"

Sayangnya Sekdakab dan Kasatpol PP hingga berita ini dinaikkan masih belum memberikan tanggapan

Sebelumnya Diskopindag menyebar SE kepada PKL Wijaya Kusuma, SE itu tentang larangan meninggalkan Rombong serta Peralatan dan mengatur waktu berjualan di mulai pukul 10.00 wib. (HK)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama