Arthur Mumu Serahkan Upaya Hukum PK Kepada Santrawan-Hanafi


Arthur Mumu Serahkan Upaya Hukum PK Kepada Santrawan-Hanafi 

MANADO, ANEKAFAKTA.COM 

Wartawan berhadapan dengan Owner Jumbo Swalayan Manado Dimulai. Oldy Arthur Mumu, terpidana perkara penghinaan dan pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), akhirnya menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) melalui kuasa hukumnya, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH M.Kn dan Hanafi Saleh SH.

Santrawan dan Hanafi mengatakan, keduanya tertarik menangani perkara tersebut karena terdapatnya kejanggalan. Baik yang diajukan Jaksa Penunut Umum (JPU) maupun majelis hakim selama persidangan.

"Setelah mempelajari materi dakwaan hingga tuntutan, kami menemukan beberapa poin yang bertentangan dengan hukum acara pidana. Begitu juga dengan amar putusan majelis hakim. Namun seperti apa kejanggalan yang kami temukan, nanti disampaikan saat sidang PK berlangsung," kata Santrawan, lulusan strata satu, magister ilmu hukum, magister kenotariatan dan program doktoral ilmu hukum, dengan predikat cum laude.

Parahnya lagi tambah keduanya, terdakwa selama menjalani persidangan tidak mendapatkan keadilan atau pembenaran meski yang bersangkutan telah menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Itu sebabnya kata Santrawan dan Hanafi, terdakwa perlu mendapat pendampingan hukum sehingga perkara tersebut pada sidang PK nanti, mendapatkan putusan yang benar-benar mengedepankan kebenaran dan keadilan.   

Sementara Arthur Mumu yang telah berstatus bebas murni mengaku heran dengan dakwaan JPU maupun putusan majelis hakim. Dia mengatakan, meski dirinya telah menjelaskan seluruh kronologis kejadian namun pengakuannya itu tidak mempengaruhi JPU dan majelis hakim untuk mempertimbangkannya. 

Dijelaskan Arthur, perkara tersebut berawal saat dirinya mengawal ahli waris Glen Surentu dan Violen Mailoor, melaporkan Ridwan Sugianto ke kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan penyerobotan lahan di Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado. 

Kejadian itu akhirnya berubah menjadi petaka saat Arhur Mumu mempublikasikan berita itu ke media online kawanuapost.com dan memposting link berita kawanuapost.com ke media sosial (medsos) facebook.

Parahnya lagi, penyidik Polda Sulut akhirnya menetapkan Arthur sebagai tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik UU ITE.  

Selanjutnya setelah belasan kali menjalani persidangan, Arthur akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis sembilan bulan penjara subsidair 3 bulan, oleh majelis hakim yang diketuai Alfi Sahrin Usup SH MH dibantu hakim anggota masing-masing Glenny Defretes SH MH dan Berlinda Ursula Mayor SH. 

Sebelumnya Elseus Salakory SH, adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menuntut Arthur selama satu tahun penjara.

JPU berkesimpulan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3)  Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sedangkan majelis hakim pada amar putusannya bernomor 420/Pid.Sus/2020/PN Mnd, tertanggal 15 April 2021, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp 15 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kepada wartawan, Arthur mumu menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat dipublikasikan ke media online dan diposting ke media sosial (medsos) sesuai pernyataan Bapak Nardy kepala seksi ukur tanah BPN Manado bawa memang benar sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM) 259 atas nama Ridwan Sugianto di atas tanah milik ahli waris Glen Surentu dan Violen Mailoor dan berdasarkan bukti laporan polisi nomor : LP/03/1/2020/SULUT/SPKT, tanggal 07 Januari 2020.
Pelapor : John Glen Shepard Surentu
Terlapor : Ridwan Sugianto dan BPN Manado, dalam perkara tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat.

Herannya, perkara laporan Glen Surentu, telah dihentikan penyidik Polda Sulut, dengan alasan laporan Glen Surentu, bukan merupakan peristiwa pidana.

Sementara, bukti pembangunan Pagar Kawat yang dibuat sipenyerobot masih terpasang diatas tanahnya ahli waris, tepatnya di Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Arthur Mumu dikenal luas di provinsi sulawesi utara, selain sebagai Wartawan, juga vokal dan berani tampil membela warga yang menjadi korban mafia tanah. Saat itu Arthur diajak mendampingi Glen Surentu dan Violen Mailoor pergi melaporkan peristiwa penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat ke polda sulut. 

"Kenapa saya dijadikan tersangka dan ditetapkan sebagai terdakwa oleh penyidik polda sulut dan kejaksaan tinggi sulut? Postingan di facebook itu saya posting ke facebook tidak ada muatan ujaran kebencian, fitnah, bukan kabar bohong atau hoax, tapi saya posting berdasarkan Bukti laporan polisi dan pernyataan bapak Nardy di BPN Manado di atas tanah ahli waris Glen Surentu dan Violen Mailoor sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM) 259 atas nama pemilik Supermarket Jumbo manado Ridwan Sugianto," pungkas Arthur.

Pihak media online kawanuapost.com membenarkan kalau berita yang publikasikan Wartawan Arthur Mumu, itu telah dihapus agar berita tersebut tidak terekspos luas.

Meski berita Ridwan Sugianto dan BPN Manado telah dihapus di kawanuapost.com, tetap saja penyidik polda sulut menjadikannya sebagai tersangka.

"Dihadapan penyidik polda sulut saya berulangkali katakan bahwa facebook saya tidak bisa dibuka karena saat itu telah diambil alih orang lain dan postingan berita laporan ahli waris berhadapan dengan Ridwan Sugianto (Jumbo, red) telah dirubah tanpa sepengetahuan saya tapi tetap saja penyidik menetapkan saya sebagai tersangka," ujar Arthur Mumu.

Sejak Arthur ditetapkan sebagai tersangka dan dijadikan terdakwa, keluarganya berantakan, kehilangan pekerjaan dan menjadi korban dikriminalisasi.

"Saya sangat dirugikan dan dikriminalisasi oleh penyidik polda sulut dan penyidik kejaksaan," ungkap Arthur di Rumah Makan Bahu Manado, Senin (07/08/2023).

Arthur Mumu menyayangkan kinerja penegak hukum telah kriminalisasikan dirinya menjadi tersangka kemudian ditetapkan sebagai terdakwa, dituntut satu (1) tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dinyatakan bersalah dan divonis hukuman sembilan (9) bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri manado.

Arthur menduga, penegak hukum yang mengkriminalisasikan dirimya diduga kuat ada intervensi untuk memenjarakannya agar pemilik Supermarket Jumbo Manado Ridwan Sugianto diloloskan dari jeratan hukum perkara tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat yang tertulis dalam bukti laporan polisinya ahli waris.

Baginya, pertandingan belum berakhir. "Saya akan maju PK. Saya serahkan upaya hukum PK saya ini kepada pengacara Dr Santrawan Paparang SH MH MKn dan Hanafi Saleh SH," tutup wartawan pemberani dan vokal ini.

Arthur/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama