Aktivis KAKI: DKPP, Pecat Sairil Munir dan Zainal Arifin Keterlibatan Kasus Mantan Bupati Ra Abdul Latif AminTerkait Surve Elektabilitas

Aktivis KAKI: DKPP, Pecat Sairil Munir dan Zainal Arifin Keterlibatan Kasus Mantan Bupati Ra Abdul Latif AminTerkait Surve Elektabilitas 


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Jumat (28/7/2023) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Ahmad. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Sairil Munir sebagai Teradu.

Teradu didalilkan menerima uang dari mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) sebesar Rp 150.000.000 untuk melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan kembali maju dalam Pilkada tahun 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Teradu, dan menyita uang sebesar Rp 150.000.000 yang diduga berasal dari Abdul Latif Amin Imron yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. "DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

"Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," pungkasnya.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta DKPP memecat anggota KPU Bangkalan Sairil Munir terkait Keterlibatan Kasus Korupsi Mantan Bupati Bangkalan Ra Abdul Latif Amin Imron (Nonaktif). Karena jika tidak, DKPP dinilai memelihara Penghianat negara yang bersamayam di tubuh KPUD Kabupaten Bangkalan.

Kami meminta kepada DKPP juga memecat Ketua KPUD Kabupaten Bangkalan Zainal Arifin Karena tidak menutup kemungkinan tanpa ada persetujuan dari seorang pimpinan tidak mungkin anggota Melakukan hal tersebut. 

Bentuk Kolusi dan Nepotisme ini harus juga diberantas oleh DKPP agar kedepannya anggota Komisioner tetap taat terhadap peraturan undang-undang KPU.

Dan juga Warits Ketua Bawaslu Provinsi Jawa timur jangan coba coba ikut campur melindungi Sairil Munir dan Zainal Arifin sebagai oknum Komisioner yang telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Jika diketahui Ketua Bawaslu Provinsi Jawa timur melindungi Sairil Munir dan Zainal Arifin kami tidak segan-segan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah melakukan persekongkolan melakukan kejahatan," Ungkap Aktivis KAKI, Rabu 02 Agustus 2023.

Penulis: Korlip Nasional

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama