Warga Mempertanyakan Dugaan Hubungan Inisial V dengan Oknum Anggota Inisial ST Nikah Siri Atau Kumpul Kebo
ANEKAFAKTA.COM,Cilegon
Kutipan dari media online Lugas Net bahwa inisial V tidak pernah nikah siri dengan oknum anggota inisial ST patut dipertanyakan dengan bukti yang akurat.
Warga masyarakat sekitar mempertanyakan, apakah nikah siri atau kumpul kebo hubungan antara inisial V dengan oknum anggota inisial ST.
Kemudian muncul berita tandingan di media online lain, bahwa berita nikah siri antara inisial V dengan ST adalah berita hoax dan mengancam melaporkan para wartawan ke Polisi, yang memberitakan dugaan hubungan gelap inisial V dengan ST, seharusnya sesuai dengan UU No. 40/ 1999, pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut seharusnya dibuat hak jawab pada media online yang bersangkutan itu sendiri, jangan malahan membuat berita tandingan di media online lain.
Masyarakat warga Lingkungan Sumur Jaya Pasar Baru Merak Cilegon bahwa ada sebuah rumah yang ditinggali perempuan inisial V bersama suami sirinya inisial ST yang seorang oknum anggota TNI AD bertugas di Kodim Pandeglang.
Pengakuan dari warga masyarakat sekitar, bahwa benar inisial V ada dugaan hubungan gelap dengan oknum anggota inisial ST yang sering menginap kalau malam di tempat tinggal inisial V.
Gerdian kakak kandung inisial V pun mengatakan hal yang sama pada saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Serang terkait gugatan perdata yang diajukan inisial JW yang menggugat inisial V. Saksi Gerdian memberikan kesaksian di bawah sumpah bahwa rumah yang saat ini diperkarakan ditempati inisial V dan suaminya dirinya inisial ST, ditambahkan oleh saksi kalau inisial V ada hubungan gelap dengan inisial ST yang seorang oknum anggota TNI AD bertugas di Kodim Pandeglang. Saat menjadi saksi persidangan perdata sengketa rumah yang ditinggali inisial V dengan oknum anggota inisial ST.
Inisial ST sering mendampingi inisial V saat dipanggil pemeriksaan di Polres Cilegon dan Polda Banten saat itu, foto mereka berdua terdokumentasi. Lalu, ada maksud dan tujuan apa inisial ST mendampingi inisial V, ada hubungan apa.
Begitu juga penjelasan dari Ketua RT 03 RW 06 Lingkungan Sumur Jaya Pasar Baru Merak Cilegon yang ditemui awak media, bahwa di tahun 2021, inisial ST pernah memberikan surat nikah sirinya dengan inisial V kepada Ketua RT, untuk pemberitahuan.
Diduga oknum anggota inisial ST tersebut menebar teror dan ancaman kepada masyarakat sipil yang cinta Pancasila, cinta UUD 1945 dan cinta NKRI. Telah terjadi dugaan penculikan terhadap inisial T (yang merupakan saksi narasumber berita), lalu ditindaklanjuti pihak Reskrim Polres Cilegon dengan cara olah TKP langsung saat malam itu dan meminta keterangan para saksi saat kejadian dugaan penculikan tersebut.
Telah terjadi dugaan penculikan oleh salah satu saksi narasumber berita inisial T, kaitan dugaan hubungan gelap inisial V dengan inisial ST (inisial T ini sebelumnya pernah ikut bekerja dengan inisial V), didukung kesaksian pemilik kontrakan inisial F dan teman satu kontrakannya inisial E, pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023, sekitar pukul 00:30 WIB, bahwa inisial T mendapatkan kekerasan dari inisial V di lokasi kontrakan tempat tinggalnya. Inisial V menarik paksa korban dari pagar kontrakannya untuk masuk ke mobil Toyota Avanza. Ternyata inisial V bersama inisial ST melakukan dugaan penculikan tersebut. Surat LP Kepolisian telah diterima dan ditandatangani Ipda Agus Rusmana Nur.
Keesokan harinya orang tua inisial T meminta pendampingan untuk mengkroscek kebenaran oknum anggota TNI AD yang terlibat dugaan penculikan tersebut ke Denpom Serang.
Orang tua inisial T didampingi Advokat Ujang Kosasih, S.H (Kantor Firma Hukum UJK & Partner), sesampainya di Denpom Serang, orang tua T menceritakan kronologis terjadinya dugaan penculikan kepada petugas Denpom Serang, dengan sigap petugas Denpom Serang melakukan koordinasi dengan jajarannya yang ada di Kodim pandeglang dan Kodim Cilegon.
Kemudian orang tua T dan kuasa hukumnya diminta untuk datang ke Kodim Pandeglang untuk menemui Letda Ujang yang nantinya akan melacak keberadaan korban dugaan penculikan inisial T. Kemudian, baru saja orang tua dan kuasa hukum keluar dari Denpom Serang menuju Kodim Pandeglang, tiba-tiba di telepon petugas Denpom Serang, bahwa anak yang diduga diculik ada yang mengantar nih, kata petugas Denpom Serang
Ajaib anak yang diduga diculik tiba-tiba ada yang bawa ke Denpom Serang diantar oleh seorang wanita dan 2 orang pria, setelah bertemu orang tuanya, inisial T korban dugaan penculikan berpelukan dan sempat pingsan, namun setelah sadar, inisial T bercerita bahwa ia tidak diculik oleh orang yang berinisial V dan inisial ST, keterangan inisial T sangat membingungkan bertolak belakang dengan keterangan saksi inisial F itu pemilik kontrakan dan inisial E itu teman satu kosan dengannya. Lalu inisial T dan orang tuanya datang ke Polres Cilegon untuk mencabut laporan dugaan penculikan didampingi inisial V dan masing-masing membuat surat pernyataan.
"Para wartawan melakukan tugas jurnalistik sesuai yang diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, atas tulisan wartawan yang berdasarkan saksi dan narasumber, pihak manapun dilarang melakukan teror dan ancaman atas produk jurnalistiknya. Apalagi ada bukti saksi narasumber yang menyatakan, benar adanya kalau inisial V dengan oknum anggota inisial ST mempunyai hubungan gelap," ujar Ujang Kosasih, SH.
Penasehat Hukum DPN PPWI Advokat Ujang Kosasih, SH, menerima surat kuasa dari para wartawan yang melakukan tugas jurnalistik kaitan pemberitaan adanya dugaan hubungan gelap antara inisial V dengan inisial ST.
Salah satu wartawan mendatangi Kantor Hukum UJK & PARTNES diterima langsung oleh ownernya yaitu Advokat Ujang Kosasih, SH, setelah adanya pemberitaan tersebut naik di media online, ada beberapa nomor asing tidak dikenal menghubungi dia, kaitan pemberitaan tersebut, hal itu sangat menganggu wartawan tersebut, seperti teror dan ancaman bagi wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik.
Menurut, Ujang Kosasih, hal tersebut tidak boleh dibiarkan bila diperlukan dirinya akan mendampingi para wartawan menghadap Panglima TNI dan Persiden RI Joko Widodo, serta mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR RI, serta harus mendapat perhatian khusus dari Denpom Serang dan Pomdam III Siliwangi, apabila ada terbukti oknum anggota TNI AD melakukan upaya-upaya teror dan ancaman kepada masyarakat, yang seharusnya dilindungi. Apalagi kalau melakukan teror dan ancaman kepada wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik.
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Red/Rlis
Ket Foto: Ilustrasi
Posting Komentar