Tim Penyidik Kejati Lampung Temukan Potensi Korupsi Senilai Rp7,7 M Dalam Anggaran Belanja Sekretariat DPRD Tanggamus TA 2021

Tim Penyidik Kejati Lampung Temukan Potensi Korupsi Senilai Rp7,7 M Dalam Anggaran Belanja Sekretariat DPRD Tanggamus TA 2021



Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Lampung, l Made Agus Putra A, S.H., M.H dalam keterangan Pers nya, Rabu (12/7/2023) menyampaikan bahwa pihaknya menemukan potensi kerugian keuangan negara dalam belanja anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota, Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus TA 2021 lalu.

"Bahwa pada Tahun 2021 terdapat Komponen biaya penginapan didalam anggaran belanja perjalanan Dinas Paket Meeting dalam Kota (Kode Rekening 5.1.2.04.01.0004) dan Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota (Kode Rekening 5.1.2.04.01.0005) yang tercantum di dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Tanggamus T.A 2021,″ papar Made.

Made menerangkan, bahwa; anggaran tersebut diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dengan rincian sebagai berikut :
- Untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 4 orang dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 41 orang : Dengan jumlah realisasi sebesar Rp.12.903.932.984″,

Kasipenkum memaparkan, bahwa tujuan perjalanan dinas yang dilakukan diantaranya adalah :
1. Bandar Lampung
2. Jakarta
3. Jawa Barat
4. Sumatera Selatan.

"Dalam pelaksanannya, Hotel tempat tujuan menginap mereka yaitu :
1. Bandar Lampung : 6 Hotel
2. Jakarta : 2 Hotel
3. Jawa Barat : 12 Hotel
4. Sumatera Selatan : 7 Hotel," beber Kapuspenkum.

Dijelaskan bahwa; terkait adanya potensi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan Bill hotel-hotel yang dilampirkan didalam SPJ tidak sesuai dengan arsip Bill yang ada di masing-masing Hotel tempat menginap yakni :
1. Harga kamar yang tercantum pada Bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ lebih tinggi / mark up (disesuaikan dengan Pagu Harga satuan biaya penginapan (tarif hotel) untuk masing-masing daerah tujuan) dibandingkan dengan harga kamar yang sebenarnya sebagaimana yang tercantum pada arsip Bill yang ada di Hotel tempat menginap.
2. Terdapat Bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ adalah FIKTIF karena nama tamu yang tercantum didalam Bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ tidak pernah menginap berdasarkan catatan dari system komputer Hotel tempat menginap
Berdasarkan catatan dari system komputer Hotel tempat menginap ditemukan bahwa Anggota DPRD menginap 1 Kamar berdua namun Bill Hotel yang dilampirkan didalam SPJ di buat untuk masing�masing nama (double bill) dan kemudian harganya di mark up.

Bahwa bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel melainkan dibuat oleh pihak Travel yaitu : Travel W, Travel SWI, Travel A, dan Travel AT.

Bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan potensi kerugian keuangan Negara dalam pembayaraan biaya penginapan tersebut sebesar Rp. 7.788.539.193.

"Jumlah tersebut merupakan hitungan sementara yang ditemukan," tandas Made. 

(Rdy/Hum-KL)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama