Terkait Perampasan Tanah Oleh PT.JAYA REAL PROPERTY Tbk, Kuasa Ahli Waris Bacakan Surat Terbuka Untuk Pengembang
ANEKAFAKTA.COM,TANGSEL
Sehubungan dengan penegasan yang disampaikan oleh PT JAYA REAL PROPERTY Tbk, terkait lahan tanah yang dibangun menjadi Mall Bintaro Ex Change, dengan cara yang sah, dan bukan tanah wakaf melalui Secretary PT.Jaya Real Property Tbk yakni Praditya Wibowo, yang dimuat di kompas.com (20/7/2023), kuasa hukum penuh Ahli waris Yatmi Bin Alm.Alin Bin Alm.Embing yakni Poly Betaubun, membuat serta membacakan surat terbuka yang ditujukan kepada Praditya Wibowo Manager Unit Corporate Secretary PT.JAYA REAL PROPERTY Tbk, pembacaan surat terbuka ini dilaksanakan di Kantor KTR INDONESIA yang beralamat di Jurang Manggu Pondok Aren Tangerang Selatan Selasa (25/7/2023).
Surat Terbuka yang dibacakan bersama sama oleh keluarga Ahli Waris Ibu Yatmi Bin Alm Alin Bin Alm.Embing ini dibacakan oleh Saudari Dewi bersama Keluarga Besar Satu Nusa Satu Bangsa, keluarga Besar Ktr Indonesia.
Pembacaan Surat terbuka ini terkait kasus perampasan lahan tanah milik Ibu Yatmi Pedagang Kaki lima (Cilok) warga Tangerang Selatan yang dalam hal ini merasa didzolimi oleh PT JAYA REAL PROPERTY Tbk. Dengan menggusur, membongkar makam keluarganya diatas tanah wakaf milik keluarganya, namun pada pelaksanaan pembongkaran, atau pemindahanya tidak diketahui atau disaksikan keluarga ahli waris, dan pihak keluargapun tidak diberitahu oleh Pengembang.
Adapun isi surat terbuka yang ditujukan kepada Praditya Wibowo selaku Manager Unit Corporate Secretary PT.JAYA REAL PROPERTY Tbk tersebut dibacakan Ahli waris beserta keuarga besar Satu Nusa Satu Bangsa, keluarga besar KTR INDONESIA dan didampingingi oleh Kuasa penuh ahli waris Ibu Yatmi yakni Poly Betaubun berisi...:
Sehubungan dengan penegasan yang disampaikan oleh PT JAYA REAL PROPERTY Tbk, terkait lahan tanah yang dibangun menjadi Mall Bintaro Ex Change, dengan cara yang sah, dan bukan tanah wakaf melalui Sectetary PT.Jaya Real Property Tbk yakni Praditya Wibowo, yang dimuat di kompas.com (20/7/2023), kuasa hukum penuh Ahli waris Yatmi Bin Alm.Alin Bin Alm.Embing yakni Poly Betaubun, membuat serta membacakan surat terbuka yang ditujukan kepada Praditya Wibowo Manager Unit Corporate Secretary PT.JAYA REAL PROPERTY Tbk
Surat Terbuka yang dibacakan bersama sama oleh keluarga Ahli Waris Ibu Yatmi Bin Alm Alin Bin Alm.Embing ini dibacakan oleh Saudari Dewi bersama Keluarga Besar Satu Nusa Satu Bangsa, keluarga Besar Ktr Indonesia.
Pembacaan Surat terbuka ini terkait kasus sengketa lahan tanah milik Ibu Yatmi Pedagang Kaki lima (Cilok) warga Tangerang Selatan yang merasa didzolimi oleh PT JAYA REAL PROOERTY Tbk. Dengan menggusur, membongkar makam keluarganya diatas tanah wakaf milik keluarga, yang pada pelaksanaan pembongkaran, atau pemindahanya tidak diketahui atau disaksikan oleh keluarga ahli waris.
Kami juga menyampaikan kepada Saudara Terkait Perizinan Mall Bintaro Exchange Tahap 1 dan Tahap 2 di Tanah Letter C.428 Alm. Alin bin Embing. Pada Tanggal 11 Agustus Tahun 2020 Kami Diundang oleh Kementrian Dalam Negeri dan Sejumlah pejabat Daerah Kota Tangerang Selatan Maupun Provinsi Banten, di dalam rapat Tersebut Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tangsel Menyampaikan Kepada Mendagri Bapak Tito Karnavian di Wakili oleh Bapak Tumpak Aposan Simanjuntak bahwa PT. Jaya Real Property,Tbk. Mengajukan Izin Pembangunan Mall Bintaro Exchange 2017 dan Mendapatkan Izin Prinsip di Keluarkan Pada Tahun 2018 dan Izin Membangun atau IMB dikeluarkan Pada Tahun 2019.
Dan kami sudah di Laporkan oleh Sdri Feby Apriani Panjaitan Nomor LP : LP / B / 1263 / III / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA, 11 Maret atas Nama Pelapor Sdri. Feby Apriani Panjaitan,Terkait dugaan Pencemaran nama Baik dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP yang terjadi pada tanggal 4 Maret 2022, di Tangerang Selatan dengan Pelapor Sdri. Feby Apriani Panjaitan.Terkait postingan di website ktrindonesia.com dengan judul Poly Betaubun Menginvestigasi 4 Tahun Kejahatan Walikota dan Mantan Walikota Tangsel,Terbukti Menjadi Bagian Dari Mafia Tanah dan Mafia Perizinan Bintaro Exchange Mall.Berikut kami sudah Ajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus Perihal Laporan Sdri Feby Apriani Panjaitan Tertanggal 20 February 2023 yang saat ini surat Permohonan kami sudah di Limpahkan Kepala Divisi Profesi Dan Pengamanan Polri dengan Nomor Surat : R / 2351 / VI / WAS.2.4. / 2023 / Divpropam, Tanggal 20 Juni 2023,Terkait Pelimpahan Dumas.
Selanjutnya kami Sebagai Terlapor sudah Mempersiapkan sejumlah Saksi terkait Kejahatan PT. Jaya Real Property, Tbk. Johannes Henky Wijaya selaku Wakil Direktur Utama dan Mantan Walikota Tangsel yang Bagian Dari pada Mafia Tanah dan Mafia Perizinan Pembangunan Mall Bintaro Exchange di Tanah Letter C.428 atas Nama Alm. Alin bin Embing. Saksi yang Kami Ajukan
1. Bapak Tito Karnaviansebagai Pertanggung Jawaban dari Mendagri,
2. Bapak Tumpak Aposan Simanjutak,
3.Bapak Teguh Marutomo Inspektur Khusus Inspektorat Kemendagri,
4. Kusna Heriman, Pengawas Pemerintah Kemendagri,
5. Bapak Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, 6.Kepala BPN Kota Tangsel,
7. Inspektorat Provinsi Banten,
8. Inspektorat Kota Tangerang Selatan,
9. Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tangerang Selatan,
10. Dinas Pendapatan Daerah Kota Tangsel,
11. Camat Pd. Aren, 12.Camat Ciledug
13. Lurah Pd. Jaya.
Dan Kami menyampaikan kepada Saudara terkait Pembongkaran Kuburan Alm. Alin bin Embing Bersama Kakek Buyut Alm. Alin bin Embing dan Belasan Kuburan Keluarga Alm. Alin bin Embing di Tanah Letter C.428 yang saat ini di dalam Lokasi Mall Bintaro Exchange, Kami Sudah Mempersiapkan Semua Alat Bukti Maupun sejumlah Saksi dan Kami sudah Menyerahkan Semua Alat Bukti Kepada Majelis Ulama Indonesia.
Demikian Surat Terbuka ini Kami Sampaikan kepada Saudara sebagai Perwakilan Dari PT.Jaya Real Property,Tbk untuk dapat di pertanggung Jawabkan oleh Johannes Hengky Wijaya selaku Wakil Direktur PT. Jaya Real Property, Tbk. Bersama Mantan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Sebelumnya
PT Jaya Real Property Tbk menegaskan lahan yang digunakan untuk mendirikan Mall Bintaro Xchange atau Bintaro Jaya Xchange Mall diperoleh dengan cara yang sah dan bukan tanah wakaf. Respons ini disampaikan menyusul tudingan Poly Betaubun melalui akun TikToknya, @polybetaubun2, yang menyebutkan PT Jaya Real Property Tbk dalam hal ini, Wakil Direktur Perusahaan yakni Johannes Hengky WIjaya sebagai mafia tanah. Tak hanya untuk pihak pengembang, Poly juga melayangkan tudingan yang sama kepada Mantan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany. Dalam video TikTok tersebut, disebutkan bahwa pihak Jaya Real Property membongkar kuburan wakaf di tanah letter C.428 tanpa persetujuan dari ahli waris Alm. Alin bin Embing dan keluarga.
Padahal menurut Poly, kuburan wakaf keluarga Alin bin Embin tersebut sudah ada sejak tahun 1935. Nama Airin sebagai mantan walikota Tangsel juga ikut terseret karena ia yang menandatangani perizinan penggunaan tanah tersebut untuk kepentingan pembangunan Mall Bintaro Xchange.
Secretary PT Jaya Real Property Tbk Praditya Wibowo menegaskan, berita yang disampaikan oleh Poly Betaubun lewat akun TikTok sepenuhnya tidak benar. "Mall Bintaro Xchange berdiri diatas lahan milik PT. Jaya Real Property Tbk. melalui proses kepemilikan yang sah dan tidak berdiri di atas tanah wakaf," jelas Praditya kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Praditya mengatakan, pihak atau kuasa hukum yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut hingga kini belum mengajukan upaya hukum apapun untuk menguji kebenaran tuduhan tersebut.
Untuk mempertahankan haknya, saat ini pihak Jaya Real Property juga sedang mengupayakan sejumlah langkah hukum. "Guna mempertahankan hak yang dimiliki dan dikuasai, saat ini tengah berjalan upaya hukum yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property Tbk.," tegas Praditya.
(Dwi Wahyudi)
Posting Komentar