Terkait Pemberitaan Ngawur dan Fitnah, Ini Penjelasan PT. Sarana Persada Group
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Beberapa media online dinilai abal-abal dan sangat tidak profesional karena menayangkan berita bohong dan fitnah tentang dugaan penipuan oleh Direktur PT. Sarana Persada Group terhadap Kurnia Chandra, pemilik Toko Sinar Kumala Teknik. Di antara media-media tersebut, dapat disebutkan adalah suryanenggala.id, pristiwa.com, vanusnews.com, dan pojoksatu.id. Penilaian ini disampaikan Kuasa Hukum PT. Sarana Persada Grup, Advokat Ujang Kosasih, S.H., kepada jaringan media di tanah air sebagai respon atas pemberitaan tendensius itu.
Berita fitnah yang tayang pada tanggal 17 Juli 2023 itu dapat dibaca di sini: Dirut PT Sarana Persada Group Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan (https://suryanenggala.id/2023/07/17/dirut-pt-sarana-persada-group-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya-terkait-dugaan-penipuan/)
Advokat Ujang Kosasih menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyesalkan penayangan berita dusta dan menyesatkan di media-media tersebut. "Bahwa pada berita yang berjudul 'Direktur PT. Sarana Persada Grup Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan' yang tayang pada tanggal 17 Juli 2023, menurut kami sama sekali jauh dari etika media siber yang bisa dijadikan acuan atau referensi bagi masyarkat," ungkap Ujang Kosasih, Rabu, 26 Juli 2023.
Menurutnya, para pekerja media online semestinya mematuhi kriteria atau standar etika pemberitaan yang menegaskan bahwa para wartawan tidak dibenarkan memuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. "Media juga tidak boleh memuat informasi dengan nara sumber anonim. Juga tidak memuat informasi yang mengandung prasangka buruk dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), serta berita yang menganjurkan tindakan kekerasan," jelas advokat kelahiran Banten ini.
Selain itu, semua media tidak dibenarkan memuat isi pemberitaan yang bersifat diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani. Untuk itu, masih Ujang Kosasih, mewakili kliennya PT. Sarana Persada Grup, dia menegaskan bahwa konten berita yang ditayangkan oleh media suryanenggala.id, pristiwa.com, vanusnews.com, dan pojoksatu.id adalah tidak benar sama sekali alias hoax, dan tidak boleh dipercaya.
"Jelas sekali terlihat bahwa berita itu terkesan dipaksakan dan berisi opini sesat belaka, bersifat tendesius, dan hanya imajinasi penulis atau wartawan saja. Pasalnya PT. Sarana Persada Grup tidak pernah bekerjasama dengan Toko Sinar Kumala Teknik. Bagaimana mungkin wartawan dari keempat media abal-abal itu memberitakan seseorang dengan menyerang kehormatan serta menjatuhkan nama baiknya tanpa konfirmasi kepada PT. Sarana Persada Grup? Atau paling tidak, jika memang yang merilis berita tersebut adalah wartawan professional, tentunya harus mengacu pada prinsip 5W+1H dalam pemberitaannya," beber advokat yang juga menjabat sebagai Tim Penasehat Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini.
Ujang Kosasih kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran team-nya, ternyata ditemukan invoice atau tagihan dari Toko Sinar Kumala Teknik yang ditujukan kepada PT. MCT Indonesia Persada. Merujuk kepada bukti dan data tersebut, semestinya yang diberitakan adalah PT. MCT Indonesia Persada.
Terkait dengan kekeliruan fatal dalam pemberitaan oleh media-media itu, Bang Ujang, demikian dia sering disapa, mengatakan bahwa kliennya sangat dirugikan. "Bahwa oleh karena pemberitaan ngawur penuh dusta dan bersifat finah itu, klien kami PT. Sarana Persada Grup sangat dirugikan dan keberatan atas pemberitaan tersebut. Berita bohong itu telah berdampak kepada tingkat kepercayaan mitra kerja perusahaan, yang pada akhirnya berdampak kepada kinerja perusahaan; dan itu artinya dapat berdampak buruk kepada penghidupan para karyawan yang menggantungkan hidupnya dari perusahaan," tutur Bang Ujang menyesalkan perilaku media yang terkesan liar mengejar order tanpa melakukan check and recheck atas kebenaran sebuah informasi sebelum ditayangkan.
Atas kejadian buruk itu, Advokat Ujang Kosasih telah menyurati pihak redaksi media PT. suryanenggala.id, pristiwa.com, vanusnews.com, dan pojoksatu.id dan mendesak untuk menayangkan hak jawab PT. Sarana Persada Grup. "Kami meminta kepada pimpinan para pimpinan redaksi media-media terkait agar menayangkan atau memuat hak jawab dan hak koreksi kami ini sesuai Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 ayat (11), ayat (12), dan ayat (13). Kami selaku Kuasa Hukum PT. Sarana Persada Grup memberikan waktu 1x24 jam untuk segera memuat berita keberatan ini, sebelum kami mengambil langkah hukum selanjutnya, berdasarkan Pasal 18 ayat (2) junto Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 tentang Pers," tegas Ujang Kosasih mengakhiri pernyataan persnya. (APL/Red)
Posting Komentar