Terkait Dirusaknya Tanaman Produktif, Gubernur Sulut Olly Dondokambey Diminta Bertanggung Jawab
ANEKAFAKTA.COM,SULUT
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan putranya Rio Dondokambey diminta bertanggung jawab atas dugaan perusakan tanaman di lahan milik Dolfie Maringka, di Desa Watutumou III, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), sekira Maret 2023.
Selain itu, baik gubernur maupun anaknya diminta untuk memberikan keterangan secara terbuka kepada publik, terkait berdirinya baliho Rio Dondokambey di lahan milik Dolfie yang dirusak.
Buntutnya, ratusan tanaman produktif milik mantan Direktur Pembangunan Badan pengelolah (BP) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Manado, Dolfie Maringka, pada era kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang itu, rusak dan tidak dapat memproduksi lagi.
Tak menerima lahan miliknya yang diduga diserobot orang-orang yang kabarnya merupakan suruhan Olly Dondokambey, Dolfie pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian daerah (Polda) Sulut.
"Saya pernah ditunjuk dan dilantik sebagai Staf Khusus Bidang Kebudayaan di pemerintahan Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Dari 38 Stafsus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 005/22.0776/Sekr Tahun 2022 Tanggal 17 Januari 2022," ungkap Maringka.
Dolfie Maringka saat diwawancarai anekafakta.com, Sabtu (29/07/2023) mengatakan, peristiwa itu berawal saat dia melaporkan kepada Presiden Jokowi melalui akun facebooknya dengan meminta bantuan kepada Presiden Jokowi karena merasa terancam akan dibantai oleh keluarganya penguasa di sulut.
Akibat perlawanan Dolfie melaporkan ke presiden Jokowi itu sehingga gubernur mengeluarkan dirinya dari struktur staf khusus pemprov sulut.
Menurut Dolfie, ia menemui gubernur dan menyampaikan niat untuk menjual lahan miliknya. Dirinya terpaksa ingin menjual lahan yang dikuasainya hampir 40 tahun, karena membutuhkan uang untuk pengobatan karena sakit.
Namun sebelum transaksi jual beli terealisasi, Dolfie mendapatkan lahan yang tidak pernah dijualnya telah dipasang Papan Pengumuman bertuliskan, "Tanah ini milik Rio Dondokambey. Barang siapa mencabut/merusak Baliho iIni akan diproses secara hukum".
Anehnya lagi kata Dolfie Maringka, bukan permintaan maaf yang diterimanya, justru sebaliknya dia disuruh menghadap ke penyidik Polda Sulut, untuk diwawacarai dan diambil keterangan.
"Tanah ini saya beli sejak tahun 1993 dan ada surat ukur dari desa. Sangat aneh memang, saya yang punya lahan justru saya yang dipanggil polisi. Kalau gubernur dan anaknya mampu membuktikan lahan itu miliknya, silahkan dibuktikan. Yang pasti saya punya bukti kepemilikan yang sah," ketus Dolfie.
Dijelaskan, sebelum perusakan terjadi Dolfie Maringka didatangi dua orang dengan mencatut nama Gubernur Olly Dondokambey. Keduanya mengatakan akan memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Dolfie untuk menjaga lahan atau kebun yang notabene miliknya.
"Jujur, saya sempat kaget dengan tawaran tersebut. Masa, saya sebagai pemilik lahan disuruh menjaga di lahan sendiri. Dimana logikanya. Saya menduga ada rencana dari oknum-oknum tertentu ingin merampas tanah milik saya dengan cara-cara licik dan kotor," ujar Dolfie.
Saya datang ke gubernur untuk menjual tanah dengan luas setengah hektar kemudian gubernur menyuruh oknum aparat desa inisial "Pala A" untuk datang melihat tanah saya. Belakangan, gubernur menyuruh "Pala A" untuk membayar tanah "SS" yang mengaku saudaranya Olly Dondokambey didampingi oknum pengacara," ujar Dolfie.
Dolfie Maringka mengakui pernah menerima uang senilai Rp 150.000.000 dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui "Pala A" dan belakangan uang 150 juta itu diminta dikembalikan.
"Saya kira uang 150 juta yang diterimanya dari "Pala A" itu sebagai uang muka (uang panjar, red) pembelian tanah saya atau uang bantuannya gubernur. Tapi ternyata uang tersebut diberikan kepada saya untuk ongkos menjaga tanah ini. Belakangan, "Pala A" mengatakan uang 150 juta dari gubernur harus dikembalikan," paparnya.
Selanjutnya, Dolfie Maringka melalui telepon WhatsApp, kebunnya yang ditanami pisang dan singkong dirusak kedua orang suruhan gubernur menggunakan eskavator, tanpa melampirkan bukti putusan perintah eksekusi dari pengadilan.
Terkait laporan Victor Rarung di polda sulut, Dolfie menrgaskan bahwa dirinya dipanggil ke polda sulut bukan sebagai tersangka dan bukan sebagai saksi, tapi dia dipanggil untuk diwawancarai.
Mendengar perkataan penyidik polda sulut bahwa dirinya telah dilaporkan oleh Victor Rarung, Dolfie kemudian menemui penyidik untuk mempertanyakan laporan tersebut.
"Victor Rarung melaporkan bapak Dolfie ke polda sulut karena mendapat kuasa dari gubernur," ungkap Dolfie mengutip penyampaian penyidik.
Gubernur Sulut, melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Victor Rarung, saat dikonfirmasi anekafakta.com mengatakan, tidak pernah menerima surat kuasa untuk melaporkan Dolfie Maringka ke Polda Sulut.
"Saya tidak pernah diberikan kuasa untuk melaporkan Dolfie Maringka ke polda sulut. Saya sempat tahu masalah lahan antara mereka dengan Dolfie Maringka. Silahkan konfirmasi ke penyidik polda sulut. Kalau sudah konfirmasi ke penyidik, segera hubungi saya untuk klarifikasi lanjut," jawab Victor Rarung melalui WhatsApp, Minggu (30/07/2023).
Sedangkan penyidik Polda Sulut, Noldy Poluan, yang menangani perkara tersebut melalui pesan WhatsApp-nya juga menjelaskan, untuk membahas kasusnya, Senin besok ketemu di polda.
"Siap bung arthur. Besok jo ke ruangan. Tau toh hari minggu hari dg keluarga kong mo bahas bahas perka. Sdikileh smo ka gereja. Hari minggu kse waktu refresing dulu pa torang wkwkwk," jawab penyidik polda ini berdialek manado.
(Arthur Mumu/Red)
Posting Komentar