Terjadinya Permasalahan Perangkat Desa Di Sampang, Ditengarai Juga Karena Regulasi Terlalu Longgar



Terjadinya Permasalahan Perangkat Desa Di Sampang, Ditengarai Juga Karena Regulasi Terlalu Longgar


Munculnya permasalahan Perangkat Desa di Sampang Madura Jawa Timur ditengarai dipicu akibat regulasi yang mengaturnya terlalu longgar

Dampak dari regulasi yang longgar itu diduga dimanfaatkan Oknum   dengan mencari celah untuk meloloskan sahwat kepentingan tertentu

Ungkapan tersebut terkuak dalam Diskusi Santai oleh jajaran LSM Study Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (SP2M) Sampang serta Aktivis Komunitas Gerakan Analysis Kebijakan Publik (GASKen Pull) selasa malam 25/7 disalah satu Cafe yang ada di jalan Agus Salim Kelurahan Banyuanyar

Diskusi Santai dengan Tajuk Membedah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 33 tahun 2016  tentang Pemerintahan Desa itu di pandu oleh Ilham Yunus Aktivis LSM SP2M

Ia menilai Regulasi  seperti Perbup nomor 33/2016 salah satu turunan dari UU  Desa nomor 6  tahun 2014 seharusnya mengakomodir secara tekhnis implementasi dari UU Desa, tapi nyatanya masih terdapat pasal karet yang turut menjadi pemicu terkait permasalahan Perangkat Desa

Dicontohkan seperti terjadinya Pemecatan sepihak Perangkat Desa tertentu oleh Oknum Kades atau Pj Kades yang dianggap tidak aktif selama 3 bulan berturut turut
"Ukuran tidak aktifnya dimana, apa karena tidak mengikuti rapat rapat yang diperlukan atau tidak ngantor di Balai Desa maupun tempat yang di jadikan Balai Desa," ungkap Ilham Yunus

Supriyadi Ketua Komunitas GASKen Pull menyambung penyampaian awal dari Ilham Yunus, menurutnya penyampaian itu benar adanya dan memang terjadi di sejumlah Desa

Yang sering disampaikan sejumlah pihak seiring dengan alasan Pemecatan sepihak itu karena dianggap tidak aktif selama tiga bulan berturut turut
"Lagi lagi pertanyaannya apakah tidak pernah ikut rapat rapat resmi selama tiga bulan berturut turut dengan prosedur yang terpenuhi tentang tata cara mengundang Perangkat, ini tidak diatur detail," ujar Supriyadi

Masih menurut Supriyadi, pertanyaan berikutnya ketika menilai tidak aktif dalam bekerja apakah dalam lingkup di Balai Desa atau cukup dirumah masing masing dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat
"Padahal tidak ada ketentuan di regulasi tentang jadwal kerja dari Perangkat Desa ," imbuhnya

Sambil tersenyum Ahmad Saikhu Aktivis LSM SP2M melanjutkan ungkapan dari kedua audien sebelumnya, menurutnya parameter ketidak aktifan itu juga harus jelas yakni apakah tersedia Balai Desa, apakah tersedia Buku Daftar Hadir Rapat, apakah tersedia juga Buku Daftar Surat Keluar untuk pemberitahuan Rapat Rapat termasuk esensi dari materi Rapat serta apakah sudah pernah ditayangkan Surat Teguran termasuk
"Jika tidak ada dokumen tersebut lalu parameter apa yang dijadikan dasar untuk memecat Perangkat Desa secara sepihak," tuturnya

Ia khawatir modus tersebut salah satunya untuk dapat menyerap insentif Perangkat Desa tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, karena yang bersangkutan pun selain tidak paham juga dimungkinkan diam dan menerima akibat memang merasa tidak melakukan aktivitas namun bukan atas dasar kesalahannya

Saat dimintai pendapatnya melelalui layanan WhatsApp rabu 26/7, Arif Purna Hernawan Camat Sreseh menyatakan secara spesifik di Perbup nomor 33 tahun 2016 tidak disebut tentang jam kerja Dinas

Namun di pasal 25 huruf I disebut bahwa Perangkat Desa  dilarang meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan

Sayangnya Irham Nurdiyanto Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD setempat waktu ditanya terkait diatur atau tidaknya jadwal Kerja Perangkat Desa melalui layanan WhatsApp tidak merespon walaupun tertanda sudah terbaca. (HK)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama