Simak Penjelasan Kapolres Sampang, Soal Dilepasnya Dua Tersangka Ranras Yang Heboh
ANEKAFAKTA.COM,SAMPANG
Dilepasnya dua Tersangka kasus Pencurian dengan Kekerasan oleh Polres Sampang Madura Jawa Timur sempat )menjadi perbincangan masyarakat setempat
Pasalnya dilepasnya dua
Tersangka itu jaraknya tidak terlalu jauh dari proses P19 pemberkasan yang dikembalikan oleh pihak Kejari kepada Penyidik Polres
Terkait hal itu Kapolres Sampang AKBP Siswantoro SIK melalui Kasi Humas Ipda Sujianto SH memberikan penjelasan
Rilisan melalui rekaman suara dari Ipda Sujianto SH senin 17/7 itu membenarkan telah dikeluarkannya dua Tersangka kasus Pencurian dan Kekerasan
Menurutnya dua Tersangka itu ditangguhkan atas permohonañ Keluarga Tersangka, adapun dasar dari disetujuinya Penangguhan Penahanan karena Pelapor sudah mencabut Laporannya
"Berita yang beredar bahwa Peñgacaranya mendapat Kuasa Pendampingan tapi waktu Permohonan Penangguhan Penahanan tidak melibatkan Pengacara kedua Tersangka," ujar Ipda Sujianto SH
Masih menurut Ipda Sujianto SH, pihaknya tidak mengetahui alasan Keluarga Korban tidak melibatkan Pengacara waktu permohonan Penangguhan Penahanan
Dalam kesempatan itu Ia juga mengelak atas isue tentang mahar ratusan juta dan Ipda Sujianto SH menjamin itu tidak benar
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp senin 17/7, Solekan Jhony SH Ketua BPC PAI Kabupaten se Malang Raya mengungkapkan pada 23/6 Keluarga Terduga meminta bantuan Hukum kepadanya melalui Surat Kuasa nomor 35/SK/BPC-PAI/SJ/IV/2023
Kemudian pada 27/6, pihaknya mengajukan Permohonan Salinan Berita Acara Pemeriksaan kepada Kapolres Sampang melalui Kasatreskrim dan Penyidik Pembantu
Adapun tujuan dari Permohonan Salinan BAP itu agar mengetahui isi BAP karena saat proses Penyidikan kedua Terduga tidak didampingi Pengacara
"Tapi dari informasi yang diterima pada 14/7 kedua Terduga sudah dikeluarkan, dan informasi itu diperkuat oleh pernyataan dari salah satu Penyidik," imbuhnya
Ia mengaku kaget dan tidak tahu ihwal dikeluarkannya dua Terduga tersebut padahal Kuasa kepadanya sebagai Pengacara belum dicabut
Diketahui pada 12/6 Satreskrim Sampang mengamankan IS dan SH Terduga kasus Pencurian dan Kekerasan di Kecamatan Sampang hingga proses Penyidikan dan Penahanan. (HK)
Posting Komentar