Rutan Palangka Raya Menerima Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam Rangka Silaturahmi dan Koordinasi Restorative Justice


Rutan Palangka Raya Menerima Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam Rangka Silaturahmi dan Koordinasi Restorative Justice

ANEKAFAKTA.COM,Palangka Raya

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya menerima kunjungan istimewa hari ini dari Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Palangka Raya, Agung Sulistiyono. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menjalin silaturahmi dan melakukan koordinasi mengenai implementasi restorative justice di sistem peradilan Indonesia.


Restorative justice, atau keadilan restoratif, merupakan pendekatan baru dalam sistem peradilan yang fokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk memperbaiki akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana serta mempromosikan pembangunan komunitas yang lebih aman dan beradab.


Dalam kunjungannya, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Agung Sulistiyono, disambut oleh Kepala Rutan, Ma'ruf Prasetyo beserta jajaran. 


Di ruangan Kepala Rutan, Ketua Pengadilan Negeri Agung Sulistiyono menyampaikan pentingnya pengenalan dan penerapan restorative justice pada sistem peradilan di Palangka Raya. Ia menggarisbawahi bahwa restorative justice dapat menjadi alternatif yang efektif untuk mengurangi tingkat kriminalitas, serta memperbaiki hubungan sosial dan moral di masyarakat.


Ketua PN Palangka Raya juga menjelaskan bahwa restorative justice melibatkan proses mediasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat, dengan tujuan untuk mencapai pemulihan yang menyeluruh dan menjaga keadilan yang lebih adil. Ia juga berharap agar Rutan Palangka Raya dapat menjadi salah satu lembaga yang menerapkan program restorative justice secara efektif.


Kepala Rutan Ma'ruf Prasetyo, menyambut baik gagasan tersebut dan menyatakan komitmen Rutan Palangka Raya untuk mendukung program restorative justice. Ia mengatakan bahwa mereka telah menyiapkan fasilitas dan ruang Bantuan Hukum bagi pelaksanaan mediasi antara narapidana, korban, dan masyarakat sebagai upaya untuk membangun perdamaian dan mencegah tindak kriminalitas di masa depan.

Rutan Palangka Raya telah menyiapkan sarana membantu untuk melakukan pemulihan dan bekal untuk kembali ke masyarakat, seperti tempat Barbershop, Loundry, Bale Seni, Bale Baca, bahkan sekolah D1 Teologi.

Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya (Agung Sulistiyono), sungguh kagum melihat keadaan dan suasana di dalam Rutan Palangka Raya, Agung menyampaikan kalau ada waktu ia ingin merasakan potong rambut oleh Warga Binaan di Rutan.

Kepala Rutan Palangka Raya juga mengajak ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk mengunjungi Dapur Rutan Palangka Raya, bahwasannya pihak Rutan telah mengelola dapur supaya makanan yang diolah higienis dan layak untuk dimakan oleh Warga Binaan Rutan Palangka Raya

Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Palangka Raya ini diharapkan akan menjadi langkah awal yang penting dalam mendorong perubahan positif dalam sistem peradilan di wilayah tersebut. Dengan melibatkan narapidana, korban, dan masyarakat, melalui restorative justice, diharapkan dapat tercapai keadilan yang lebih menyeluruh dan pembangunan komunitas yang lebih harmonis di Palangka Raya.

Demi mencapai tujuan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Palangka Raya berjanji untuk bekerja sama erat dengan pihak Rutan dan institusi terkait lainnya guna mengimplementasikan program restorative justice dengan sebaik-baiknya.

Diharapkan dengan upaya kolaboratif ini, sistem peradilan di Palangka Raya akan semakin mendekati visi keadilan yang inklusif, rehabilitatif, dan berorientasi pada pemulihan.

EA_Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama