Ringkus Pria Paruh Baya, Polsek Tenggarong Seberang Gagalkan peredararan Narkotika



Ringkus Pria Paruh Baya, Polsek Tenggarong Seberang Gagalkan peredararan Narkotika


Polsek Tenggarong seberang berhasil menggagalkan peredaran narkotika, amankan pria paruh baya dan 38 poket sabu-sabu, pada Rabu (12/7).
                                          
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Iswanto menerangkan bahwa pria paruh baya itu berinisial S (62), seorang warga desa sanggrahan, Kec. Tirtoyudo, Kab. Malang - Jatim. 

Lanjutnya, anggotanya mengamankan S di Desa Bhuana Jaya RT 18 Kec. Tenggarong Sebrang, Kab. Kutai Kertanegara. 

"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa pada Hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira jam 10.00 Wita, ada rumah pondok di kebun milik pelaku yang berada di RT 18 Desa Bhuana Jaya kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Menyikapi informasi tersebut, 4 Anggota Polsek Tenggarong Seberang langsung melakukan penyelidikan di TKP, setibanya disana melihat rumah pondok itu dalam keadaan pintu terbuka dan ada seorang laki laki yang sedang berada didalamnya sambil membawa tas selempang. 

"Entah kenapa melihat kedatangan kami pelaku panik dan anggota kami langsung mengamankan S dan melakukan penggeledahan badan serta tas yang dibawanya," ujar AKP Iswanto. 

Dari penggeledahan itu anggota kami mendapati 38 (tiga puluh delapan) Poket plastik bening yang berisi serbuk putih dan diduga Shabu yang dimasukkan di dalam tas selempang yang dibawa oleh S. 

Malendapati hal itu, anggota langsung mempertanyakan kepemilikan barang tersebut dan diakui oleh S bahwa barang tersebut merupakan miliknya. 

"Kini S dan Barang Bukti telah diamankan ke Polsek Tenggarong Sebrang untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama