PT.Dipo Star Finance Cabang TB Simatupang Jakarta Selatan di Polisikan Asosiasi Ikatan LPKSM Indonesia

Asosiasi Ikatan LPKSM Indonesia Kembali Mempolisikan Pelaku Usaha kali ini sasarannya adalah PT.Dipo Star Finance Cabang TB Simatupang Jakarta Selatan yang diduga menggelapkan BPKB dan merampas Mobil Truk milik Debitur,


Dari pantauan media di Polres Jakarta Selatan Pengurus Asosiasi IKATAN LPKSM INDONESIA(ILI)  mendampingi MUHAMAD selaku korban yang adalah dibitur PT Dipo Star Finance Cab TB Simatupang di SPKT Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan PT Dipo Star Finance atas dugaan tindak pidana penggelapan BPKB dan perampasan Mobil Truk milik Muhamad,

Tim Asosiasi IKATAN LPKSM INDONESIA(ILI) yang mendampingi Dibitur di Polres Jakarta Selatan menjelaskan kronologi kejadian dugaan penggelapan BPKB yang diduga dilakukan PT Dipo Star Finace berawal dari pengaduan Muhamad selaku Debitur PT Dipo Star Finance ke kantor Asosiasi LPKSM,bahwa  sekira tahun 2019 Muhamad mengajukan pembelian Mobil Truk secara cicilan,tenor 48 singkat cerita pada Juni 2023 tepatnya pada tgl  28 Juni 2023 Muhamad melunasi seluruh kewajibannya ke PT Dipo Star Finance Cab TB Simatupang,selanjutnya Muhamad menanyakan BPKB yang merupakan haknya karena sesuai perjanjian apabila kewajiban debitur sudah selesai maka kewajiban Kreditur  memberikan BPKB yang selama ini jadi jaminan,Namun alangkah terkejutnya Muhamad selaku konsumen setelah melunasi seluruh hutangnya ternyata BPKB tidak diberikan oleh PT Dipo Star Finance,


Ditempat terpisah Ketua Umum Asosiasi LPKSM Indonesia Ujang Kosasih.S.H pada saat di konfirmasi via sambungan celilar oleh awak media membenarkan bahwa ia telah mengutus Tim Asosiasi LPKSM ke Polres Jakarta Selatan untuk mendampingi pengadu membuat Laporan dugaan tindak pidana penggelapan BPKB dan perampasan Mobil Truk milik Muhamad pengadu,

Pada saat di konfirmasi langkah hukum apa saja yang akan diambil oleh Asosiasi LPKSM INDONESIA(ILI) Ujang Kosasih menjelaskan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diserahkan Muhamad ke kantor Asosiasi ditemukan beberapa pelanggaran undang-undang diantaranya adalah melanggar undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud pada pasal 18.pasal 61 dan pasal 62 ,pelaku usaha yang melanggar pasal tersebut dapat dipidana 5 thn penjara dan denda 2 miliar rupiah,jelas Ketum ILI ,

Masih dalam keterangannya selain melanggar pencantuman klausula baku PT Dipo Star Finance  juga melakukan tindak pidana penggelapan BPKB dan perampasan Mobil Truk milik Debitur,hal itu tidak boleh dibiarkan ini negara hukum jangan merasa pengusaha banyak uang terus seenaknya memperlakukan debitur dengan cara-cara melawan hukum,ga bisa begitu mas kami dari Asosiasi LPKSM Indonesia pasti akan mengawal perkara ini sampai ke meja hijau ,pungkasnya":


Red_anekafakta.com


Sumber dari Dibitur atas Nama  Muhamad dan ASOSIASI IKATAN LPKSM INDONESIA (ILI)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama