Penipuan Jasa Titip (Jastip) Tiket Konser NCT Dream



Penipuan Jasa Titip (Jastip) Tiket Konser NCT Dream




Pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul: 21.13 WIB korban diminta oleh tersangka mengirimkan uang sebesar Rp. 250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu rupai) / tiket untuk fee sekaligus tanda jadi pemesanan 2 (dua) tiket konser musik NCT Dream yang akan berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu pada hari Sabtu, Minggu dan Senin tanggal 03, 04 dan 05 Mart 2023 yang akan dilaksanakan di ICE JI. BSD Grand Boulevard No. 1 Desa Pagedangan Kec. Pagedangan Kab. Tangerang. kemudian korban mentransfer uang kepada tersangka sebesar Rp.200.000.00, - (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya akan di transfer nanti.

Pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul: 14.42 WIB korban kembali mentransfer uang sebesar Rp. 300.000.00, - (tiga ratus ribu rupiah) untuk melunasi fee kepada tersangka tersebut.

Pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2022 sekira pukul: 11.30 WIB korban mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000.00, - (satu juta rupiah) untuk pembelian tiket konser musik NCT
Dream dengan cara mencicil kepada tersangka.
Pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul: 15.07 WIB korban mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000.00, - (satu juta rupiah) untuk pembelian tiket konser musik NCT Dream dengan cara kembali mencicil kepada tersangka.


Pada hari Rabu tangoal 25 Januar 2023 sekira pukul: 19.33 WIB korban diberitahu oleh tersangka untuk harga tiket konser musk NCT Dream Rp. 3.275.200.00, - (tiga juta dua ratus fujun puluh lima ribu dua ratus rupian) I tiket setelah itu dihari yang sama korban mentransfer uang sebesar Rp. 4.545.000. 00 - (empatjuta empat ratus lima puuh ribu) kepada tersangka.

Pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul: 19.04 WIB korban ingin menambah 1 (satu) tiket kemudian tersangka menglyakan kemauan dari korban setelah itu dihari yang sama korban mentransfer uang sebesar Rp. 3.522.500.00,- (tiga juta lima ratus dua puluh
dua ribu lima ratus rupiah)
Pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul: 1.Jo WIB tersangka akan membelikan tiket konser musik NCT Dream tersebut kepada panitia penyelenggara melalui website namun tersangka tidak Kebagian tiket konser musik NCT Dream tersebut dikarenakan sudah habis selanjutnya uang korban yang berada di tersangka tidak pelaku kembalikan kepada korban melankan dipakai untuk kepentingan pribadi kemudian diketahui terdapat 18 (delapan belas) korban lainnya yang menjadi korban terkait uang pembelian tiket konser musik NCT Dream tersebut.
Pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekira pukul: 05.00 WIB dapat diamankan tersangka E S di sekitaran rumahnya yang beralamat Taman Juanda Blok G.2 No. 12 Rt. 008/004 Kel.
Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi.
Total kerugian terkait uang pembelian tiket konser musik NCT Dream sebesar Rp. 94.212.900.00, - (sembilan puluh empat juta dua ratus dua belas ribu sembilan ratus rupiah).

Pelaku berinisial E S 
Pelaku menyediakan jasa layanan pembelian tiket konser musik NCT Dream kemudian setelah uang tersebut diterima oleh pelaku dimana uang tiket konser musik NCT Dream tidak dibelikan dan uang tidak dikembalikan melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Barak bukti yang berhasil diamankan 6 (lembar) bukti transfer

Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Subsider
Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Rosintawati/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama