Pembangunan Tiga Proyek Sekaligus Di Duga Jadi Permainan Sekdes Sumberingin



Pembangunan Tiga Proyek Sekaligus Di Duga Jadi Permainan Sekdes Sumberingin



Sudah banyak kepala desa yang tersandung masalah hukum terkait kesalahan di dalam melaksanakan pembangunan yang memakai anggaran negara tersebut.


Akan tetapi 
Masih ada saja kepala desa yang bermain main dengan  uang anggaran negara seperti yang terjadi di Desa Sumberingin,Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang.
Yang dengan sengaja melaksanakan  Pembangunan dengan tidak adanya alat kontruksi serta tidak  memasang papan informasi terkesan kebal hukum dalam melakukan aksinya untuk mengelabuhi masyarakat agar mulus di dalam   melaksanakan  pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang memakai anggaran Dana Desa  tahun 2023 .



Juga pembangunan rabat Beton yang tanpa basecos atau pemadatan terlebih dahulu.

Kwalitas serta kwantitasnya patut di pertanyakan karena tidak sesuai dengan petunjuk teknisnya.

Padahal semua  pembangunan yang memakai anggaran negara wajib memasang papan informasi Karena sesuai dengan UU keterbukaan informasi publik (KIP) No 14 Tahun 2008, dan juga Kepres No.70 tahun 2012 atas perubahan Kepres No. 54 tahun 2010.

Di Karenakan itu sebagai implementasi agar masyarakat dengan mudah  memantau  besarnya anggaran berapa, bersumber darimana, volumenya berapa lamanya pengerjaan serta kapan selesainya.

Dan juga harus memakai alat pengaduk material (molen ). 
Agar pengadukan material sesuai ukuran serta merata dalam pengadukan. 

Agar mutu kwalitasnya dan kwantitasnnya tidak diragukan lagi.

Sewaktu team media terjun kelapangan untuk melihat pembangunan tersebut dan menemui team pelaksana kegiatan TPK bapak Warsito beliau menjelaskan memang  batu lama kita pakai lagi pak.
Sesuai perintah pak Sekdes juga sudah sesuai dengan RAB serta di situ tidak di anjurkan memakai molen semua pembangunan dari program Jombang  Berkadang tahun 2023 ataupun dari Dana Desa kebetulan bersamaan pengerjaanya dan  memang sengaja tidak kita pasang papan informasi jika salah temui pak Sekdes .

Di karenakan Semua pembangunan sudah di backup oleh pak Sekdes kalo ada media temui beliau saja pak 
Ujarnya ke wartawan.

Sesuai dengan temuan team media di lapangan bahwasanya banyak penyimpangan dari Pembangunan yang memakai anggaran Dana Desa 2023  khususnya pembangunan  tembok penahan tanah juga rabat beton seperti yang terjadi di Dusun Colo,Desa Sumberingin,Kecamatan Kabuh , Kabupaten Jombang.

Di saat  team media mendatangi kantor Desa untuk konfirmasi.
kades tersebut sedang tidak ada di tempat. 

Sementara team media di temui sekdes bpk.Alikosim 
Beliau mengatakan pembangunan tersebut sudah sesuai dengan RAB dan di dalamnya  tidak di sebutkan ada safety ataupun molen dengan angkuh beliau mengatakan memang sengaja tidak pakai papan informasi dan batu lama memang kita pakai kembali karena itu sudah ada di RAB jika memang ada tamuan yang menyimpang tentang pembangunan tersebut.
Biar inspektorat  memanggil saya akan saya hadapi pak.
Jika mau nulis atau laporkan silakan ujarnya ke team media.

Komentar bapak Subekhi dari lembaga pemantau pembangunan Dan kinerja pemerintah lp2kp.

Sebenarnya semua pembangunan wajib memasang papan informasi Karenah pembangunan tersebut memakai anggaran uang negara.

Demi tercapai mutu yang bagus harusnya memakai molen atau mesin pengaduk material biar tau ukuran semen dan pasirnya,dan juga batu yang lama tidak di boleh pasang kembali Karena material harus batu baru  sesuai dengan RAB waktu pengajuan untuk pencairan dana desa bukan seperti itu caranya .

Jika seperti itu sistem pembangunan tidak akan bisa baik mutu kwalitasnya dan ada indikasi dugaan mencuri uang negara dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.

Disitu itu sudah jelas bahwa lemahnya pengawasan dan pembinaan juga fungsi dari tiga pilar dalam mengawal program pusat dan pihak kecamatan serta inspektorat di dalam memberikan  monev  hanya di patahkan oleh seorang sekdes.


Jadi pihak kecamatan dan inspektorat kurang berwibawa di hadapan sekdes dengan adanya hal seperti itu apabila tidak adanya tindakan atau pembinaan lebih lanjut  seharusnya kita mendukung program provinsi tentang desa anti korupsi dan pungli bukan sebaliknya malah adanya pembiaran terkait penyimpangan anggaran Negara yang di lakukan oleh pihak desa. pungkasnya.

(Atr/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama