Mobile IP Clinic Mendekatkan Layanan KI Pada Masyarakat



Mobile IP Clinic Mendekatkan Layanan KI Pada Masyarakat



Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) gelar Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) Tahun 2023. 

Kegiatan yang dilaksanakan Selama 3 hari dari tanggal 28 - 30 Juli di Mall PIPO Makassar dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen. 


"Kegiatan ini dilakukan Sebagai bentuk kehadiran Kemenkumham dalam mendekatkan layanannya kepada masyarakat khususnya di Sulsel," ujar Dirjen KI. 

"Dan Penyelenggaraan Layanan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) merupakan upaya bersama dari Kemenkumham, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi Untuk berkolaborasi dalam mendorong kesadaran maupun pemahaman agar masyarat mendapat perlindungan Atas Kekayaan Intelektualnya," lanjutnya. 

Dirjen KI juga berharap Kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan bukan hanya oleh Kemenkumham tetapi juga oleh Pemerintah Daerah. 

"Jadi teman - teman di Kabupaten/Kota dapat melaksanakan Kegiatan seperti ini melalui Kerjasama Dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel," ucap Min Usihen 

"Ini dilakukan agar Kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan Untuk memacu perekonomian di Sulsel Dan ekosistem Kekayaan Intelektual dapat terus berjalan mulai Dari menciptakan, mendapat perlindungan sampai memanfaatkannya," terangnya melanjutkan. 

Lebih Jauh, Dirjen KI menjelaskan bahwa salah satu potensi KI dalam membangun ekonomi di wilayah adalah ekosistem KI pada sector pariwisata, mensinergikan antara KI dengan pariwisata atau IP and Tourism. 

"Contoh implementasi IP and Tourism terkait indikasi geografis yang menjadi daya Tarik dari wisatawan adalah garam Amed dari Bali," terangnya. 

Menurut Dirjen KI IP and Tourism di Sulawesi Selatan potensinya sangat besar hal ini tercermin dengan banyaknya KI Komunal yang di dorong dari Sulsel, ada sekitar 270 jumlahnya. Juga sudah memiliki banyak indikasi geografis yang sudah terdaftar seperti Kopi Toraja, Kopi Kalosi, Kopi Rumbia, Pulu Mandoti dan lada Luwu Timur 

Terakhir Dirjen KI mengajak pemerintah daerah untuk terus mendorong potensi – potensi kekayaan intelektual untuk terus ditingkatkan. Beliau Juga mengajak para pelaku usaha UMKM dan pelaku seni untuk mendaftarkan ataupun mencatatkan produk dan ciptaannya. 

"Prosesnya saat ini sudah sangat cepat. Untuk Cipta tidak lebih dari 10 menit, saat ini DJKI terus berinovasi untuk terus mempercepat pelayannya," jelas Dirjen KI. 

Sementara itu Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudiman Sulaiman dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini bisa menjadi Salah satu solusi untuk meningkatkan pendaftaran KI dan juga menghindari sengketa Hukum terhadap Kekayaan Intelektual Merek, Hak Cipta, Indikasi Geografis Dan Sebagainya. 

Gubernur juga mendorong agar produk - produk Daerah di Sulsel Untuk di daftarkan Dan dicatatkan Kekayaan Intelektualnya. Termasuk didalamnya budaya dan kearifan lokal. Bahkan beliau meminta seluruh komponen untuk dapat melestarikan Bahasa daerah. 

Kemudian Gubernur mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Dan DJKI yang melaksanakan Kegiatan Mobile IP Clinic di Kota Makassar. "Tentunya ini akan membuat masyarakat semakin familiar dan mudah mendaftarkan ataupun mencatatkan merek, cipta, desain industri Dan lainnya. Kegiatan ini juga lebih mendekatkan pelayanan kepada publik," jelasnya. 

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak dalam sambutannya mengatakan, Kekayaan Intelektual merupakan salah satu tolok ukur dari kemajuan dan kemakmuran suatu bangsa. Untuk memajukan Kekayaan Intelektual Indonesia, para pemangku kepentingan atau stakeholder KI, baik di pusat maupun di wilayah, harus bersinergi dan berkolaborasi membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang baik. 

Pembangunan ekosistem Kekayaan Intelektual yang baik tersebut, salah satunya dilakukan melalui Layanan Kekayaan Intelektual yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang kami wujudkan dalam bentuk Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan. 

Pada tahun ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menghadirkan para ahli Kekayaan Intelektual di Sulawesi Selatan untuk dapat memberikan konsultasi dan mendampingi permohonan Kekayaan Intelektual dari masyarakat Sulawesi Selatan selama 3 (tiga) hari pelaksanaan Klinik Kekayaan Bergerak Sulawesi Selatan Tahun 2023 ini. 

Kakanwil juga mendorong Layanan Kekayaan Intelektual Bergerak dihadirkan pada Mall Pelayanan Publik di berbagai daerah di Sulsel. 

"Penyelenggaraan Klinik Kekayaan Intelektual di daerah akan sangat bermanfaat untuk mendekatkan Layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat Sulawesi Selatan di lokasi-lokasi strategis, seperti di Mall Pelayanan Publik atau kantor-kantor pelayanan publik lainnya," terang Kakanwil. 

Kakanwil berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kekayaan Intelektual dan perekonomian di negeri ini, khususnya di Sulawesi Selatan. 


Adapun kegiatan ini turut diikuti oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM R.I. Bidang Reformasi Birokrasi Asep Kurnia, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Anggoro Dasananto, Walikota Makassar, Walikota Parepare, Bupati Bone, Bupati Barru, Bupati Bulukumba, Bupati Maros, para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Sulsel dan Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Darman Effendy/red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama