Lapas Narkotika Sungguminasa ikuti Opini Bahas Pembinaan Kesehatan Mental WBP
ANEKAFAKTA.COM,Sungguminasa
Staf Pengelola Data Kesehatan Lapas Narkotika kelas IIA Sungguminasa Kemenkumham Sulsel, Surianti, mengikuti Kegiatan Diskusi Daring Obrolan Peneliti (OPINI) dengan Tema "Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Mendapatkan Pembinaan Kesehatan Mental di Lembaga Pemasyarakatan", Kamis (06/07).
Kegiatan dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh, dan juga dibuka secara langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, Rakhmat Renaldy.
Adapun 3 Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Chintia Octenta, Analis Kebijakan BSK Hukum dan HAM, Prof.Dr.Kusmawati Hatta, Dekan Fakultas Dakwah UIN Ar Raniry Banda Aceh, Masduki, Kepala BNN Kota Banda Aceh.
Dalam sambutannya Rakhmat berharap melalui kegiatan diskusi ini diharapkan dapat memberi manfaat dalam membuat suatu kebijakan strategis dan setiap peserta dapat memberikan pendapat, informasi dan kontribusi kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala BNN Aceh, Madzuki menyampaikan pemenuhan hak WBP dalam mendapatkan rehabilitasi dan pembinaan kesehatan mental pada Lapas dapat bekerjasama dengan BNNP/BNNK, RSJ, komponen masyarakat, Dinkes.
"Alternatif pelayanan kesehatan mental wbp bagi penyalahguna narkotika dengan Intervensi Berbasis Warga Binaan (IBWB) yaitu pendekatan rehabilitasi dalam bentuk minimal dan ambang batas rendah yang berarti layanan tersebut dapat sewaktu-waktu dapat dilakukan intervensi," terang Madzuki.
Sementara itu, Menurut Prof. Dr. Kusmawati Hatta, menyampaikan Pemenuhan 12 item hak WBP tidak terlepas dari dukungan dan kepedulian pemerintah pada Lapas melalui, pengalokasian dana yang memadai dengan prinsip professional dan proporsional, dukungan sistem yang terkoneksi, sarana dan prasarana yang memadai, dan monev secara berkala
Darman Effendy/Red
Posting Komentar